ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 659 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 TENTANG GUGATAN KURATOR TERHADAP DEBITUR PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

TITIM FATIMAH, 2018 ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 659 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 TENTANG GUGATAN KURATOR TERHADAP DEBITUR PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Skripsi

Abstract

Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembyaran Utang mengartikan pailit adalah sita umun atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Gugatan Actio Pauliana yang dilakukan oleh Tim Kurator PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit), merupakan langkah yang diambil untukmendapatkan kembali asset berupa tanah dan bangunan SHGB Nomr 242/Kejambon yang telah di jual oleh Boyke Panahatan Sinaga (Direktur PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya), penelitian berdasarkan studi pada Putusan nomor 659 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan actio pauliana dengan meneliti permasalahan berkenaan dengan ketentuan pengajuan actio pauliana. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penyusun melakukan penelitian kepustakaan, yang bersumber dari studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara mendokumentasikan dokumen berupa Putusan Pengadilan. Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu suatu yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan penelitian terhadap peraturan perundangundangan di bidang hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Gugatan Actio Pauliana yang diajukan oleh Tim Kurator PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit), berdasarkan analisi terhadap Putusan Nomor 659.K/Pdt.Sus-Pailit/2017, unsur yang harus dibuktikan oleh kurator dalam perkara action pauliana adalah membuktikan bahwa aset yang menjadi objek gugatan merupakan bagian dari harta pailit debitor. Pertimbangan Hukum atas putusan Nomor 659.K/Pdt.Sus-Pailit/2017, mengacu terhadap Putusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 juncto Putusan Nomor 27/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga. Jkt.Pst., juncto Putusan nomor 04/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN Niaga.Jkt.Pst., Hakim menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I, Asas Rex Judicate Proveritate Habetur berlaku dalam putusan ini yang mana putusan hakim harus dianggap benar, sampai ada putusan lain yang membatalkannya. Sehingga Hakim menolak eksepsi Tergugat I, II sampai dengan VI untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tanah dan Bangunan yang terletak di jalan kartini Nomor 1, Tegal. Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 242/Kejambon termasuk dalam boedel pailit PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit).

Citation:
Author:
TITIM FATIMAH
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018