TRIPRIYO NUGROHO, 2018 ANALISA HUKUM TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 86- K/PM.II-09/AD/V/2016 TENTANG TINDAK PIDANA ASUSILA DI PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 55 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Studi kasus
Abstract
Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menjadi contoh suritauladan yang baik bagi masyarakat. Segala tindakan perbuatan dilakukan anggota TNI harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Anggota TNI melakukan tindakan tidak terpuji apalagi melakukan tindak pidana maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Asas equality before the law menjelaskan bahwa kedudukan profesi apapun seseorang tetaplah sama kedudukannya di muka hukum. Pengadilan Militer II-09 Bandung telah menjatuhkan hukuman pada perkara putusan nomor : 86-K/PM.II-09/AD/V/2016 kepada anggota TNI Angkatan Darat yang telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Anggota Militer Pelaku Tindak Pidana Asusila Anak Dibawah Umur Dalam Putusan Nomor : 86- K/PM.II-09/AD/V/2016? 2) Bagaimana Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Saksi – Saksi Yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Dalam Putusan Nomor : 86-K/PM.II-09/AD/V/2016? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bertujuan mencari asas dan dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in concreto spesifikasi penelitian ini adalah deskiptif analisis yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Hasil dari penelitian adalah Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Anggota Militer Pelaku Tindak Pidana Asusila Anak Dibawah Umur Dalam Putusan Nomor : 86-K/PM.II-09/AD/V/2016 belum tepat, seharusnya diperiksa dan diadili oleh peradilan umum. Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Saksi – Saksi Yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Dalam Putusan Nomor : 86-K/PM.II-09/AD/V/2016 seharusnya dikenakan hukuman pidana. Saksi – saksi tersebut dikategorikan dalam Pasal 55 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana adalah sebagai orang yang melakukan, sehingga dapat diperiksa dan diadili sebagaimana dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.