LEGALITAS PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM GUGATAN PRAPERADILAN TINDAK PIDANA CUKAI DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA

FRANTOBER L TOBING, 2020 LEGALITAS PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM GUGATAN PRAPERADILAN TINDAK PIDANA CUKAI DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA Skripsi

Abstract

Suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana, maka dapat dilakukan proses hukum yang dimulai dengan penyelidikan untuk selanjutnya dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara tersebut. Dalam hal pelaksanaan tugasnya, Hukum Acara Pidana memberikan wewenang kepada pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai upaya paksa.Perlakuan terhadap tersangka harus manusiawi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta rasa keadilan. Sebagai konsekuensinya maka pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, tersangka atau terdakwa tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang sebagai pihak yang semata-mata dianggap bersalah. Adapun permasalahan Bagaimana Legalitas Penyitaan Barang Bukti dalam Praperadilan Tindak Pidana Cukai Dihubungkan dengan KUHAP? Apa faktor penghambat Legalitas Penyitaan Barang Bukti dalam Praperadilan Tindak Pidana Cukai Dihubungkan dengan KUHAP? Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menguji data sekunder yang berupa hukum positif khususnya di bidang hukum pidana yang berkaitan dengan Legalitas Penyitaan Barang Bukti dalam Praperadilan Tindak Pidana Cukai dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang akan diolah dan di analisis secara kualitatif dari data pustaka dan sumber lainnya yang kemudian di susun secara sistematis untuk dianalisis secara kualilatif dan di sajikan secara deskriptif. Perkara praperadilan Nomor 22/Pid.Pra/2019/PN Pbr ditinjau dari legalitas penyidik dalam melakukan penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka bahwa termohon sebagai penyidik telah melakukan pelanggaran merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP. Selain itu merujuk pada aturan Pasal 77 dan 79 KUHAP penyidik melakukan penyitaan penggeledahan dan penetapan tersangka dengan tidak melibatkan atau didampingi saksi-saksi terutama ketua RT, tidak ada memberikan surat tanda penerimaan atas penyitaan barang-barang, dan tidak menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Faktor Penghambat dan upaya Penyitaan Barang Bukti dalam Praperadilan Tindak Pidana Cukai yaitu minimnya informasi, disinformasi, miskomunikasi, maupun waktu untuk mencari pasal-pasal dan menetapkan status tersangka dalam perkara pidana cukai dilakukan penyidik yang kerap menemui kesulitan dalam penerapan teknik penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Proses penyidik dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, dianggap penyidik menjadi terhambat, karena Penyidik harus segera menyita barang bukti tersebut tetapi di sisi lain harus melaui proses permintaan izin dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri. Selain itu kekuasaan diskresi yang begitu luas dan kurang jelas batasbatasnya menimbulkan permasalahan terutama dengan asas-asas hukum pidana yaitu asas kepastian hukum dan hak asasi manusia.

Citation:
Author:
FRANTOBER L TOBING
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020