YOGA ANJASMARA, 2018 ASPEK HUKUM TERHADAP PEREDARAN MIE SAMYANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL Skripsi
Abstract
Aktifitas dalam segi perdagangan berupa ekspor impor barang antar negara sudah tidak bisa dihindarkan lagi, dalam perkembangan di berlakukanya era pasar bebas bahkan menjadikan produk luar negeri beredar secara bebas di Indonesia, Maka dari itu dengan beredarnya produk mie samyang yang juga tidak menjamin akan halal atau tidaknya perlu meningkatkan kualitas makanan sesuai dengan syariat islam sehingga memberikan rasa aman terhadap isu produk yang tidak halal. Metode penelitian membahas permasalahan tersebut adalah penelitian yuridis empiris yaitu dilakukan dengan cara melihat fakta yang ada dalam praktek (dilapangan), serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan perpustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, tersier, Speksifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis objek penelitian dengan mengambarkan situasi objek penelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana adanya, yang kemudian dilakukan analisis secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan. Metode Penelitian menunjukan bahwa Dalam perkembangan di berlakukanya era pasar bebas di Indonesia dilihat dari segi perdagangan berupa ekspor impor menjadikan dampak produk luar negeri beredar secara bebas di Indonesia. Jika dalam konteks di indonesia, sudah dibentuk lembaga yang bertugas memberikan sertifikasi kesehatan dan setifikasi halal. Badan pengawasan obat dan makanan yang di harapkan mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk termasuk untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya. Sedangkan dalam konteks sertifikasi halal di bentuk oleh majelis ulama indonesia yakni lembaga pengkajian pangan dan obat-obatan dan kosmetika sebagai lembaga yang dipercaya oleh umat islam di indonesia untuk memberikan informasi dan standar halal atas suatu produk.. Pemberian Label, selama ini merujuk pada UU NO 7 Tahun 1996 tentang Pangan (telah diubah menjadi UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pangan).