TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAPERADILAN PENETAPAN TERSANGKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014

YUDI GUNTARA, 2018 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAPERADILAN PENETAPAN TERSANGKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014 Skripsi

Abstract

Praperadilan adalah lembaga hukum yang terbentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hal ini dipengaruhi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang sebagaimana telah menetapkan objek praperadilan baru yaitu mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Berdasarkan masalah tersebut, maka penulis menetapkan 2 (dua) identifikasi masalah,ialah; (1) Bagaimana penerapan penetapan tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. (2) Bagaimana kepastian hukum atas dikabulkannya praperadilan penetapan tersangka dalam praktek. Penelitian hukum ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang penelitiannya berdasarkan atau bersumber dari bahan kepustakaan, perUndang-Undangan, dan beberapa sumber data yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier,serta dengan cara yuridis kualitatif, dan meninjau tentang praperadilan penetapan tersangka. Penerapan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan pada faktanya ternyata membawa akibat hukum yang objektif untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta Kepastian hukum praperadilan penetapan tersangka berdasarkan sudut pandang putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding, dan juga bersifat erga omnes, artinya tidak hanya mengikat para pihak yang berperkara. Akan tetapi pada perjalanannya proses praperadilan tersebut terjadi banyak persimpangan kewenangan, melihat dari beberapa segi aspek perkara yang kemudian membuat mekanisme praperadilan dalam objek penetapan tersangka tidak lagi membahas secara fokus terhadap objeknya. Maka seharusnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dapat mendorong proses revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yaitu pada ketentuan Pasal 77, hal ini agar menjadi suatu acuan pasti bagi hakim dalam mengambil keputusan yang mencerminkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat Kata kunci : Praperadilan, penerapan penetapan tersangka, kepastian hukum dalam praktek.

Citation:
Author:
YUDI GUNTARA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018