TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRES GARUT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ASUSILA DALAM LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/343/IX/2017/JBR/RES GARUT

ARIF WAHYUDIN HIDAYATULLOH, 2018 TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRES GARUT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ASUSILA DALAM LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/343/IX/2017/JBR/RES GARUT Legal memorandum

Abstract

Pihak penyidik Polres Garut dalam melakukan pemeriksaan laporan polisi nomor LP/B/34/IX/2017/JBR/RES GRT telah menetapkan Wahyudin Bin (alm) Beben sebagai saksi terlapor dengan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang menjadi permasalahan hukum adalah (1) Apakah penerapan Pasal 76e Jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan terhadap Wahyudin Bin (alm) Beben sebagai pelaku tindak pidana asusila sudah tepat? (2) Tindakan hukum apakah yang dapat dilakukan oleh penyidik Polres Garut terhadap Wahyudin Bin (alm) Beben? Penulisan Legal Memorandum Ini dibahas dengan mengacu kepada dokumen hukum yakni, bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki korelasi dengan permasalahan dan hukum sekunder yakni, Laporan Polisi. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis, Pendekatan yuridis normatif dan yuridis kualititatif dengan alat analisis penafsiran undang-undang secara gramatikal. Kesimpulan yang dapat diambil dalam permasalahan diatas adalah penerapan Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak kepada Wahyudin Bin (alm) Beben dikategorikan sebagai Pelaku (Dader) atas tindak pidana asusila terhadap anak sudah tepat. Tindakan hukum yang dapat dilakukan Penyidik Polres Garut terhadap Wahyudin pelaku tindak pidana asusila adalah dilakukan pemeriksaan dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), dan dilakukan Proses Diversi. Apabila proses Diversi gagal maka penyidik wajib melanjutkan perkara dengan melimpahkan perkara ke penuntut umum dengan melampirkan berkas berita acara diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.

Citation:
Author:
ARIF WAHYUDIN HIDAYATULLOH
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2018