TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN UANG ARISAN OLEH ANGGOTA BHAYANGKARI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

DICKY PRAYOGO UJIANTO, 2018 TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN UANG ARISAN OLEH ANGGOTA BHAYANGKARI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA Legal memorandum

Abstract

Tindakan hukum yang dilakukan oleh Den Gegana terhadap anggota Bhayangkari yang melakukan tindak pidana penggelapan uang arisan berdasarkan pelimpahan dari penyidikan Kepolisian Cirebon Nomor : LPB 326/XI/2015/JABAR/ RES.Cirebon yang kemudian dengan adanya surat pelimpahan berkas ke B/171/lll/2016 Den Gegana, Dasar pelimpahan berkas penyidikan Polres Cirebon yang dilimpahkan penyidikannya pada Den Gegana adalah adanya dugaan keterlibatan Ipda Dili Hermawan, berkas pemeriksaan tunggal , melibatkan akibat hukum yaitu diperiksanya Yusnani sebagai sipil anggota Bhayangkari menjadi satu bagian dalam berkas pemeriksaan atau akan dipersamakan pemeriksaaanya dengan Ipda Dili Hermawan. Penulis membatasi permasalahan dalam penulisan Legal Memorandum ini dalam batasan permasalahan, yaitu Apakah Kaden Gegana memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap anggota Bhayangkari yang melakukan tindak pidana penggelapan ? dan Bagaimanakah tindakan hukum lain yang dapat dilakukan oleh Kaden Gegana terhadap Ipda Dili Hermawan pelaku Penyertaan penggelapan uang arisan? Penulis menggunakan metode analisis yuridis normative, yaitu data yang digunakan berdasarkan perundang-undangan sebagai sumber hukum primer, dan doktrin azas dan kaidah sebagai sumber sekunder, undang-undang yang terkait dalam karya ilmiah ini adalah Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana khususnya tentang kewenangan Kepolisian negara Republik Indonesia Wewenang Penyidikan, dan dianalisa dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis hingga penulis menemukan permasalahan dan di akhiri dengan kesimpulan. Kewenangan Kaden Gegana sebagai Ankum terkait adanya perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan Anggota Bhayangkari , yaitu istri dari Ipda Dili Hermawan, yaitu bahwa Ankum berwenang melakukan pemeriksaan pendahuluan pada Yusnani dan Ipda dili Hermawan, setelah pemeriksaan unsur lengkap maka Ankum Kaden Gegana juga memiliki kewenangan dalam melimpahkan kembali berkas pemeriksaan Yusnani pada sistem peradilan umum setelah meminta rekomendasi dari Divisi Bidang pembinaan Hukum Polri. Rekomendasi Kaden Gegana sebagai Ankum : Memeriksa keterlibatan Ipda Dili dengan memiliki konsekwensi hukum yaitu mengenai acara peradilan yang menyelesaikan pekara tindak pidana penggelapan ini, adapun Ipda DIli akan mendapatkan Hukuman Indisipliner dan atau Sanksi Profesi dari ankum dengan mengenyampingkan diberikannya sanksi pidana oleh badan peradilan umum.

Citation:
Author:
DICKY PRAYOGO UJIANTO
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2018