GOM GOM NATANNAEL MANURUNG, 2018 PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK BERDASARKAN PASAL 80 AYAT (3) UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 340 KITAB UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA Legal memorandum
Abstract
Tindak pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandung sendiri. Pelaku bernama Novi Wati (NW) telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban GW yaitu anak kandung Novi Wati yang berumur 5 (lima) tahun pada bulan November tahun 2017 di sebuah kamar lantai dua indekos, di Jalan Mangga I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penyidik Kepolisian menerapkan Pasal 80 Ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penulis mengkaji 1. Bagaimanakah Penerapan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terhadap Novi Wati sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan anak? 2. Bagaimanakah tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian terhadap Novi Wati sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap anak? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bertujuan mencari asas dan dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in concreto spesifikasi penelitian ini adalah deskiptif analisis yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Penerapan Pasal 80 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak kepada tersangka Novi Wati yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap GW yang dilakukan oleh Penyidik Polres Jakarta Barat sudah tepat dan juga dapat di hubungkankan ke pasal 340 Kitab Undang Hukum Pidana. Tindakan yang Dapat Dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Tersangka Novi Wati Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Anak adalah melakukan penangkapan, penggeledahan, otopsi atau visum et refertum dan tes kejiwaan tersangka Novi Wati