DUGAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK TERHADAP PENDIRIAN KOPERASI WAHANA MITRA KENCANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

RAKA RIZKI PRATAMA, 2018 DUGAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK TERHADAP PENDIRIAN KOPERASI WAHANA MITRA KENCANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Legal memorandum

Abstract

Tindak Pidana Pemalsuan Surat merupakan kejahatan yang diatur dalam KUH Pidana diantaranya diatur dalam Pasal 263 KUH Pidana dan Pasal 264 KUH Pidana. Perkara yang penulis teiliti ini adalah mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik terhadap akta pendirian Koperasi Wahana Mitra Kencana. Terdapat dua laporan polisi atas perkara ini yakni yang pertama adalah laporan atas nama pelapor Sdr. B. Albertus Sihite mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan terlapor Sdr. Pantur Banjarnahor, dan yang kedua adalah laporan dengan pelapor Sdr. Pantur Banjarnahor mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan akta pendirian Koperasi Wahana Mitra Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 atau Pasal 264 ayat 2 dan atau Pasal 311 KUH Pidana dengan terlapor Sdr. B. Albertus Sihite. Permasalahannya adalah dua orang pendiri dari Koperasi Wahana Mitra Kencana saling menuduh telah melakukan pemalsuan akta otentik dan pihak penyidik belum dapat memutuskan laporan mana yang dapat dilanjutkan dan pihak yang mana lebih meyakinkan untuk dapat diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akta pendirian Koperasi Wahana Mitra Kencana. maka dari itu perlu dianalisis lebih lanjut pemenuhan unsur tindak pidana pemalsuan akta otentik yang diduga dilakukan oleh dua orang pendiri Koperasi Wahana Mitra Kencana. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif yaitu penelitian dengan pendekatan case study. Penelitian ini memusatkan diri secara intensif pada kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta pendirian Koperasi Wahana Mitra Kencana. Data untuk meneliti studi kasus ini dikumpulkan dari berbagai sumber yang hanya berlaku pada kasus yang diselidiki. Akhir penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pemenuhan Pasal 264 KUH Pidana terhadap perbuatan Sdr. B. Albertus Sihite diduga memenuhi unsur-unsur pada Pasal 264 KUH Pidana, sehingga apabila bukti-buktinya cukup dan terpenuhi maka Sdr. B. Albertus Sihite dapat dituntut dengan Pasal ini. Sementara terhadap Sdr. Pantur Banjarnahor Pasal 264 KUH Pidana ini tidak dapat diterapkan padanya karena perbuatannya diduga tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 264 KUH Pidana. Pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini adalah Sdr. Budy Syafrudin sebagai penggagas dibentuknya Koperasi Wahana Mitra Kencana, Dengan hasil penelaahan tersebut, pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini adalah Sdr. Budy Syafrudin dan dapat mengambil langkah hukum dengan membuat laopran polisi atas kasus ini.

Citation:
Author:
RAKA RIZKI PRATAMA
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2018