TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DITERAPKAN KEPADA PELAKU PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JUNCTO PASAL 368 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

TATANG RUSDI ANDI, 2018 TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DITERAPKAN KEPADA PELAKU PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JUNCTO PASAL 368 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Legal memorandum

Abstract

BRIMOB adalah merupakan bagian dari kesatuan POLRI, maka sudah sewajarnya tugas dan fungsi anggota Brimob tidak jauh berbeda dengan tugas dan fungsi dari anggota Polri. Bagaimanapun tugas Polri yaitu sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga melekat menjadi tugas dan fungsi dari anggota Brimob. Tindakan dari Bripda Deny Wahyu P., dan Bripka Charles Marbun terhadap korban Ujang Sucipto adalah tindakan yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban anggota Brimob dengan melakukan pemerasan untuk keuntungan diri sendiri. Sayangnya kaden B Pelopor Satbrimob Polda jabar selaku atasan dari pelaku hanya menjatuhkan hukuman disiplin yaitu dengan menerapkan Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 6 huruf (q) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang peraturan disiplin anggota Polri. Sehingga Apakah Penerapan Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 6 huruf (q) PPRI No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri oleh Kaden B Pelopor Satbrimob Polda Jabar kepada Bripda Deny Wahyu P., dan Bripka Charles Marbun pelaku tindak pidana pemerasan Pasal 368 ayat (1) KUHP telah tepat? Dan Tindakan apakah yang dapat dilakukan oleh Kaden B Pelopor Satbrimob Polda Jabar terhadap Bripda Deny Wahyu P., dan Bripka Charles Marbun pelaku pemerasan terhadap warga sipil? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder berupa laporan polisi. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya dianalisis menggunakan peraturan-peraturan yang ada. Penafsiran dalam penelitian ini menggunakan penafsiran gramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas. Penjatuhan hukuman disiplin Oleh Kaden B Pelopor Kepada Bripda Deny Wahyu P., dan Bripka Charles Marbun adalah kurang tepat karena berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PPRI No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yaitu penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana. Tindakan yang dapat dilakukan oleh Kaden B Pelopor Satbrimob Polda Jabar terhadap Bripda Deny Wahyu P., dan Bripka Charles Marbun para pelaku pemerasan terhadap warga sipil yaitu Ujang Sucipto adalah selain menjatuhkan hukuman disiplin juga seharusnya menyerahkan tersangka ke penyidik Polsek Patokbeusi Subang untuk dilakukan proses penyidikan sehingga apabila dari proses penyidikan tersebut terbukti bahwa pelaku melakukan tindak pidana pemerasan maka pelaku dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun.

Citation:
Author:
TATANG RUSDI ANDI
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2018