ASPEK VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT (Studi Kasus Putusan No. 1251/Pid.B/2016/Pn.Bdg)

CHRISTINE DEBORA, 2018 ASPEK VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT (Studi Kasus Putusan No. 1251/Pid.B/2016/Pn.Bdg) Studi kasus

Abstract

Peran visum et repertum dalam kasus tindak pidana penganiayaan sangat penting untuk dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim, visum et repertum dibuat oleh dokter sebagai pengganti alat bukti, tujuan dari hukum pidana mewujudkan kebenaran materil untuk membantu pengusutan tindak pidana. Visum et repertum harus obyektif dengan mengumpulkan kenyataan dan menghubungkannya satu sama lain agar tidak adanya kekeliruan. Penulis melengkapi terhadap permasalahan 1. Kekuatan pembuktian visum et repertum sebagai alat bukti dalam Putusan No:1251/Pid.B/2016/Pn.Bdg? 2. Dasar hukum pertimbangan hakim dalam Putusan No:1251/Pid.B/2016/Pn.Bdg ? Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris, bahan penelitian ini terdiri dari bahan primer bahan sekunder dan bahan non hukum, spesifikasi penelitian bersifat preskriptif dan terapan, tahap penelitiannya terdiri atas pendahuluan pelaksanaan dan akhir, menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan metode pendekatan kasus (case approach), serta menggunakan analisa deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan: visum et repertum memiliki kekuatan yang mutlak dalam pembuktian terhadap kasus putusan No:1251/Pid.B/2016/Pn.Bdg yang telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang termasuk jenis alat bukti surat dan dalam menjatuhkan putusan kekuatan visum et repertum sangat di pergunakan oleh hakim sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan dengan surat visum et repertum dan bukti-bukti lain sebagai pertimbangan yang dapat membuat keyakinan hakim, meskipun terjadi perbedaan pada hasil visum et repertum.

Citation:
Author:
CHRISTINE DEBORA
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2018