ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR:53/PID.SUS/TPK/2016/PN.BDG TENTANG PENGESAMPINGAN KETENTUAN PASAL 17 DAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

DAVID YAPPY, 2018 ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR:53/PID.SUS/TPK/2016/PN.BDG TENTANG PENGESAMPINGAN KETENTUAN PASAL 17 DAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Studi kasus

Abstract

Unsur kerugian negara wajib dibuktikan oleh JPU KPK, karena salah satu tugas KPK adalah menindak pelakunya dan mengembalikan kerugian negara dari para terdakwanya. Apabila suatu tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur negara dan tidak terbukti adanya unsur kerugian negara apakah tepat menempatkan atau menggolongkan perkara ini menjadi tindak pidana korupsi, dan apakah dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Tipikor mengenai tuntutan uang pengganti sebagai ganti rugi atas kerugian negara telah menghilangkan marwah atau ciri dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif yaitu penelitian dengan bentuk pendekatan Case Study. Penelitian ini memusatkan diri secara intensif pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 53/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg. Data untuk meneliti studi kasus ini dikumpulkan dari berbagai sumber yang hanya berlaku pada kasus yang diselidiki. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya aparatur negara yang terlibat dalam transaksi jual beli dan melakukan perubahan hak atas tanah yang diduga tanah negara, sehingga diduga ia melakukan tindakan memperkaya diri atau orang lain dan terjadi kerugian terhadap negara, namun unsur kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan di pengadilan, oleh karenanya perkara ini seharusnya sejak dari awal bukan ditangani oleh KPK melainkan oleh kejaksaan, karena salah satu tugas KPK adalah bertugas untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah diambil oleh aparatur negara atau pemerintah. Tidak terbuktinya unsur kerugian negara menghapuskan berlakunya ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Tipikor. Dengan tidak terbuktinya unsur kerugian keuangan negara, maka hilang juga kepentingan adanya pengadilan khusus dalam bentuk pemberantasan tipikor, artinya sejak dari awal, seharusnya perkara ini diadili di pengadilan umum dan bukan di pengadilan khusus, namun Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah delik formil, jadi walaupun negara tidak dirugikan, apabila memenuhi unsur-unsurnya, maka terdakwa dapat dipidana.

Citation:
Author:
DAVID YAPPY
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2018