PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 119/PDT.G/2015/PN.YYK TENTANG WANPRESTASI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1243 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

HENRY GUNAWAN, 2018 PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 119/PDT.G/2015/PN.YYK TENTANG WANPRESTASI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1243 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Studi kasus

Abstract

Wanprestasi merupakan bentuk dari sikap pengingkaran salah satu pihak yang berjanji, yang tidak menjalankan kewajibannya berupa prestasi dari apa yang menjadi kesepakatan dalam perjanjian antara pihak debitur dengan kreditur. Perikatan adalah hubungan yang terjadi di antara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Hubungan antara dua orang atau dua pihak tadi merupakan suatu hubungan hukum, yang mempunyai arti bahwa hak dari si berpiutang (pihak yang berhak menuntut) itu dijamin oleh hukum atau undangundang. Jadi, apabila tuntutan itu tidak dipenuhi, maka si berpiutang dapat menuntutnya di muka Hakim. Namun dalam kasus ini terdapat suatu putusan pengadilan yang menolak gugatan wanprestasi dengan alasan pihak tergugat telah memenuhi kewajiban melunasi hutangnya (prestasi). Permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah analisis Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 119/PDT.G/2015/PN.YYK tentang wanprestasi dalam perjanjian kredit ? dan bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 119/PDT.G/2015/PN.YYK ? Metode yang Penulis gunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis peraturan yang berlaku dalam hukum perdata dan Undang-undang Koperasi. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif dengan mengutamakan uraian-uraian kalimat tanpa menggunakan rumus dan atau angka statistik. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyaluran kredit dari Koperasi Urip Mulyo kepada Kuntjoro dan Lanny Sutanti berdasarkan perjanjian kredit No.0094/PK/V/2010, dalam perjanjian kredit tersebut diatur mengenai denda keterlambatan pembayaran. Namun aturan tersebut tidak diindahkan oleh Majelis Hakim, hasil penelitian menyimpulkan bahwa putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 119/PDT.G/2015/PN.YYK menurut penulis bersifat subjektif. Hakim hanya melihat kepentingan dari pihak tergugat sedangkan hakim tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh pihak penggugat karena jelas terlihat dalam kasus ini yang dirugikan adalah pihak penggugat. Terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim, Penulis berpendapat bahwa Majelis Hakim kurang memperhatikan pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang dengan jelas menyebutkan bahwa Kreditur wajib membayar penggantian biaya kerugian dan bunga akibat wanprestasi walaupun kreditur telah membayar dengan lunas karena pembayaran dilakukan setelah melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

Citation:
Author:
HENRY GUNAWAN
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2018