STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 03/PDT.SUS/PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

JAJANG NURHIDAYATULOH, 2018 STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 03/PDT.SUS/PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Studi kasus

Abstract

Dampak dari suatu perusahaan yang dinyatakan pailit yaitu perusahaan dalam rangka operasionalnya untuk pengeluaran pembayaran kewajiban gaji kepada pekerja pastinya akan mengalami masalah juga dan cenderung tidak bisa membayar kewajiban tersebut, berdasarkan hal tersebut yang menarik untuk dikaji yaitu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kreditor kepailitan dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 03/PDT.SUS/PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST berdasakan Undangundang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundanaan Kewajiban Pembayaran Utang ? serta bagaimanakah perlindungan hakhak tenaga kerja dalam perusahaan pailit ? Dalam pembahasan studi kasus ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara inconcreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum kepailitan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap para kreditor yang menyetujui rencana perdamaian antara PT. Indo Energi Alam Resources dengan para kreditor sangat lemah, karena tidak terdapat aturan yang secara tegas mengatur perlindungan hukum terhadap para kreditor dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang apabila terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Undang–undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang upah buruh untuk waktu sebelum dan sesudah pailit termasuk utang harta pailit artinya upah buruh harus dibayar lebih dahulu daripada utangutang lainnya tetapi tidak jelas diatur utang yang lainnya ini utang yang mana dan bagaimana proses penyelesaiannya. Sementara dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juga menyatakan hal yang sama yaitu Pasal 95 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, secara jelas dan gamblang menekankan bahwa upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya untuk melindungi dan menjamin keberlangsungan hidup dan keluarganya.

Citation:
Author:
JAJANG NURHIDAYATULOH
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2018