SAH ATAU TIDAK KEDUDUKAN SAKSI DARI PENYIDIK BERDASARKAN PASAL 33 KUHAP DAN PELANGGARAN PROSEDURAL TERHADAP PASAL 56 KUHAP DALAM PUTUSAN NOMOR : 156/PID.SUS/2017/PN.BGR

LUGIA AUGUST MULYANA, 2018 SAH ATAU TIDAK KEDUDUKAN SAKSI DARI PENYIDIK BERDASARKAN PASAL 33 KUHAP DAN PELANGGARAN PROSEDURAL TERHADAP PASAL 56 KUHAP DALAM PUTUSAN NOMOR : 156/PID.SUS/2017/PN.BGR Studi kasus

Abstract

Ancaman pidana 5 (lima) tahun keatas tersangka wajib didampingi oleh advokat, jika tersangka tidak mampu maka negara wajib menyediakan atau yang dikenal dengan sebutan prodeo hal ini aspek salah satu semangat dari lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang menghormati hak asasi manusia dalam posisi tersangka, namun kenyataannya hingga sekarang sudah berjalan 37 tahun aparat penegak hukum masih seperti dijaman HIR dan RBg alias jaman kolonialisme, ini terbukti di perkara yang penulis teliti terdakwa dalam putusan nomor 156/Pid.Sus/2017/PN.Bgr sebagaimana dakwaan tunggal terhadap terdakwa adalah Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP yang dimana bunyi Pasal 196 ini diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun. Terdakwa itu sendiri dari awal proses penyidikan hingga diputus bersalah tidak didampingi oleh advokat serta saksi yang dihadirkan di pengadilan berasal dari penyidiknya itu sendiri. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif adalah berupa penelitian dengan metode atau pendekatan studi kasus yaitu, memusatkan diri secara intensif pada satu obyek tertentu yang mempelajarinya sebagai suatu kasus. Data diperoleh dari semua pihak yang bersangkutan, dengan kata lain data dalam studi ini dikumpulkan dari berbagai sumber. Sebagai sebuah studi kasus maka data yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber dan hasil penelitian ini hanya berlaku pada kasus yang diselidiki. Metode studi kasus sebagai salah satu jenis pendekatan deskriptif, adalah penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam terhadap suatu organisme individu, lembaga atau gejala tertentu dengan daerah atau subjek yang sempit. Kesimpulan dari perkara ini bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah yang memberikan kesaksiannya atas penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa, penyidik saat melakukan penggeledahan harus disaksikan oleh dua orang saksi yang bukan dari saksi penyidik itu sendiri sesuai dengan ketentuan Pasal 33 KUHAP bahwa untuk kesaksian harus minimal dua orang atau lebih sesuai Pasal. Kesaksian dari penyidik seperti ini tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan hak-hak tersangka atau terdakwa diabaikan dan melanggar sistem peradilan pidana, dimana tersangka atau terdakwa tidak mendapatkan hak pendampingan sesuai dengan ketentuan Pasal 56 KUHAP dan jika itu melanggar prosedural maka sesuai dengan putusan MA dapat batal demi hukum.

Citation:
Author:
LUGIA AUGUST MULYANA
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2018