LURUS WISNU HIDAYAT, 2018 PRINSIP PEMBARUAN DALAM PERKARA DESAIN INDUSTRI PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 30 PK/Pdt.Sus- HKI/2017 Studi kasus
Abstract
Hak Atas Kekayaaan Intelektual adalah suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya dan dari kepemilikannya itulah seorang mendapat keuntungan sehingga dengan hasil karya yang diciptakan itu akan menimbulkan suatu dampak yang signifikan bagi perekonomian serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Perundang-undangan terkait desain industri ditujukan untuk melindungi hak-hak pendesain dan menetapkan hak dan kewajibannya. Penulisan Studi Kasus ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dititik beratkan pada data sekunder yaitu melalui studi kepustakaan yang berhubungan dengan Hukum Perdata yaitu desain industri dan Peninjauan Kembali, berdasarkan analisis terhadap putusan pengadilan negeri, Mahkamah Agung memutuskan menolak Peninjauan kembali Putusan Nomor 30 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 tanggal 7 April 2017. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa yang menjadi pertimbangan hukum Hakim Makamah Agung dalam menolak PK adalah PT Batik Keris tidak dapat membuktikan sejak kapan pihaknya memproduksi tas anyaman tersebut. Dasar Majelis Hakim dalam menolak PK dikarenakan Majelis Hakim tidak dapat menemukan kesalahan serta bukti baru yang disertakan oleh penggugat tidak dapat membuktikan dan memberikan pertimbangan yang cukup.