MARKY WIDYA DUMYATI, 2018 SENGKETA TANAH BEKAS HAK BARAT (RECHT VAN EIGENDOM VERPONDING) DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 570/PDT/2017/PT.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Studi kasus
Abstract
Hak Recht Van Eigendom Verponding merupakan hak atas tanah yang berlaku pada zaman pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia pengaturan hak milik eigendom diatur didalam Pasal 570 KUHPerdata. Pemerintah pada tanggal 24 September 1960 mengundangkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berlakunya UUPA bekas pemegang hak yang tunduk pada hukum barat harus dikonversikan menjadi hak milik yang diatur UUPA, apabila sejak 20 tahun sejak diundangkannya UUPA maka tanah dikuasai oleh Negara. Bagaimanakah analisis putusan hakim dalam Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG?Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan sertifikat yang dimiliki oleh warga tidak sah sudah benar atau belum? Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan berhubungan dengan penelitian ini. Spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai permasalahan yang sedang diteliti dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif. Metode analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif yaitu menganalisis data yang dilakukan dengan menarik kesimpulan secara deduktif, yang diuraikan dalam bentuk narasi tanpa menggunakan rumus-rumus atau angka statistik untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah memberikan keputusan yang kurang tepat dengan memenangkan pihak penggugat, penulis menyimpulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kurang memahami pengaturan tentang pengkonversian tanah bekas hak barat dalam hal ini bahwa penggugat tidak pernah melakukan konversi tanahnya sehingga tanah dikuasai oleh Negara dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kurang cermat dan telah bersikap subjektif dalam melakukan pertimbangan hukum karena berpendapat bukti sertifikat yang dimiliki tergugat adalah fotocopy dan dinyatakan tidak sah. Majelis Pengadilan Tinggi telah mengabaikan bukti baru dalam proses banding yaitu surat keterangan BPN yang secara jelas menyatakan bahwa tanah sengketa a quo tersebut telah terdaftar sertifikat hak miliknya atas nama tergugat.