ALPIN WIGUNA, 2020 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS TINDAKAN PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Skripsi
Abstract
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan penarikan objek jaminan fidusia khususnya penarikan kendaraan bermotor. Namun, pada praktiknya masih banyak terjadi kasus-kasus pelaksanaan penarikan kendaraan bermotor oleh lembaga pembiayaan terhadap debitur gagal bayar yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit pada Lembaga pembiayaan tidak terlepas dari konsekuensi adanya gagal bayar yang berujung pada terjadinya kredit macet. Bilamana itu terjadi, tindakan yang dapat dilakukan lembaga pembiayaan adalah dengan melakukan eksekusi terhadap barang yang dikreditkan. Proses eksekusi ini pada dasarnya harus dilakukan berdasarkan prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan analisis deskriptif. Tahapan penelitian dilakukan dengan metode penelitian library research dan field research. Analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen yaitu mengumpulkan data semua bahan-bahan hukum diolah secara sistematis dan studi lapangan dimana peneliti melakukan wawancara. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen atas eksekusi kendaraan bermotor yang belum jatuh tempo oleh lembaga pembiayaan dan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika terjadi gagal bayar. Kesimpulan dari penelitian ini, pelaksanaan penarikan kendaraan bermotor oleh Lembaga pembiayaan melalui jasa orang ketiga biasa disebut dengan debt collector masih ada yang melakukan penarikan tanpa adanya akta jaminan fidusia yang sudah terdaftar. Penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector akibat debitur gagal bayar merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak ada Undang-Undang yang mengatur adanya penarikan oleh debt collector. Mekanisme penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh melalui beberapa cara, diantaranya dengan cara litigasi dan non litigasi. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Gagal Bayar, Jaminan Fidusia