TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI KORBAN SALAH TANGKAP YANG TELAH MENJALANI HUKUMAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

GILANG NUR ALIF PRADANA, 2020 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI KORBAN SALAH TANGKAP YANG TELAH MENJALANI HUKUMAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Skripsi

Abstract

Perlindungan hukum terhadap saksi korban salah tangkap adalah sesuatu hal yang penting dimana maraknya kasus korban salah tangkap yang terjadi di Indonesia. Perlindungan hukum sendiri telah diatur didalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan juga didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Perlindungan Saksi dan Korban. Adanya ketidakpastian hukum mengenai masa kadaluarsa untuk melakukan permohonan pengajuan penggantian kerugian membuat bingung kapan masa kaduluarsa ini ada, karena ada frasa berdasarkan petikan putusan didapatkan atau salinan putusan diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis mengenai kepastian perlindungan dan mekanisme permohonan ganti kerugian terhadap korban salah tangkap yang sering terjadi di Indonesia Metode pendekatan yang digunakan untuk menunjang penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif, adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil analisis dari penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya perlindungan hukum dan mekanisme permohonan ganti kerugian terhadap korban salah tangkap sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dimulai dari pasal 77 sampai dengan pasal 100. Didalamnya sudah sangat jelas mengatur bahwa korban salah tangkap harus mendapatkan hak ganti kerugian akibat kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Perlindungan Saksi dan Korban pun menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap harus berasaskan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia; rasa aman; keadilan; tidak diskriminatif; dan kepastian hukum. Namun mekanisme penggantian dibatasi hanya tiga bulan setelah petikan putusan didapatkan atau salinan putusan diterima, makna kata “atau” ini sering menjadi salah tafsir.

Citation:
Author:
GILANG NUR ALIF PRADANA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020