ANALISA HUKUM TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 98/Pid.Sus/2015/PN.BLB TENTANG TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI PENGADILAN BALE BANDUNG DIHUBUNGKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

MOHAMMAD RIZAL ZAELANI, 2018 ANALISA HUKUM TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 98/Pid.Sus/2015/PN.BLB TENTANG TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI PENGADILAN BALE BANDUNG DIHUBUNGKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Studi kasus

Abstract

Tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang harus mendapat perhatian semua pihak, terutama apabila yang menjadi korban adalah seorang anak, karena bukan hanya dampak psikologi bagi anak tetapi seberat apapun hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak dapat mengembalikan masa depan anak korban perkosaan. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang Rohman alias Ujang Solid terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000, (Enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan.menurut penulis putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dilihat dari sudut pandang ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu selama 11 (sebelas) tahun, maka putusan hakim tidak dapat dikatakan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Karena ketika melihat beberapa unsur terdakwa telah memenuhi unsur pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Lalu bagaimanakah pertimbangan hukum dari hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa dan bagaimanakah penerapan pasal oleh para hakim terhadap pelaku tindak pidana perkosaan anak di bawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dari analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundangundangan yang mengatur terhadap permasalahan studi kasus ini. Penelitian secara yuridis yaitu penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada atau terhadap data sekunder yang digunakan, sedangkan normatif yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya. Hasil analisa yang diperoleh yaitu pertimbangan hukum dari hakim dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ujang Rohman alias Ujang Solid ialah dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa dengan berdasarkan bukti formil dan keyakinan hakim, yang merupakan dua unsur pokok dalam mengambil sebuah keputusan pengadilan, juga mempertimbangkan tuntutan penuntut umum, yang akhirnya hakim menjatuhkan vonis 11 (sebelas) tahun penjara kepada terdakwa Ujang Rohman, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 14 (empat belas) tahun penjara. Sedangkan penerapan hukum oleh hakim dalam studi kasus ini, kurang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, karena ketika melihat dari beberapa unsur terdakwa telah memenuhi unsur pencabulan terhadap keponakannya sendiri. seharusnya pasal yang diterapkan ialah Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000, (lima miliar rupiah)

Citation:
Author:
MOHAMMAD RIZAL ZAELANI
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2018