SENGKETA UTANG PAJAK PT INDUSTRIES BADJA GARUDA NOMOR 45 PK/PDT.SUS/PAILIT/2016 BEDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

NAIMAH AZIZ, 2018 SENGKETA UTANG PAJAK PT INDUSTRIES BADJA GARUDA NOMOR 45 PK/PDT.SUS/PAILIT/2016 BEDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN Studi kasus

Abstract

PT Industries Badja Garuda (PT IBG) dinyatakan pailit dan berstatus debitor pailit melalui Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 04/Pailit/2013/PN.Niaga.Mdn. Atas status pailit tersebut, pengurusan harta kekayaan PT IBG beralih kepada kurator yang berwenang melakukan pengurusan dan pemberesan boedel pailit. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan (KPPP MB) ditetapkan sebagai kreditor konkuren dari PT IBG dengan tagihan berupa utang pajak. Dengan status sebagai kreditor konkuren tersebut, maka KPPP MB mengajukan keberatan melalui upaya renvoi prosedur ke Pengadilan Niaga tetapi permohonannya tidak diterima. Selanjutnya, KPPP MB mengajukan kasasi (Nomor 406 K/Pdt.SusPailit/2015) dan Peninjauan Kembali (Nomor 45 PK/Pdt.Sus/Pailit/2016), yang diputus dengan amar yang sama yaitu menguatkan putusan Pengadilan Niaga. Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang status utang pajak dalam kepailitan PT IBG dan penerapan hak mendahulu (preferen) atas penagihan utang pajak dalam sengketa kepailitan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskripsi analisis. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan peraturan per undang-undangan dan penelitian kepustakaan dengan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan pustaka dengan meneliti asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, teori hukum, bukubuku dan peraturan perundang-undangan. Penelitan ini menyatakan negara seharusnya merupakan kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahului atas barangbarang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum bedasarakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Namun KPP MB telah kehilangan statusnya sebagai kreditur preferen karena keberatan yang diajukan oleh KPPP MB adalah keliru karena dilakukan terhadap Daftar Pembagian Tetap tahap kedua (DPT II) yang merupakan daftar pembagian sekaligus penutup kepailitan PT IBG. KPP MB seharusnya mengajukan renvoi atas Daftar Pembagian Sementara (DPS). Upaya Penyelesaian Utang Pajak Bagi Perusahaan Pailit yaitu diselesaikan dengan renvoi prosedur ke Pengadilan Niaga, tingkat selanjutnya adalah Permohonan kasasi dan upaya hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali.

Citation:
Author:
NAIMAH AZIZ
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2018