UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM TENAGA KESEHATAN DALAM PUTUSAN NOMOR 1550 K/PDT/2016 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMRO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

REGI NOVIAN ROHMANA, 2018 UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM TENAGA KESEHATAN DALAM PUTUSAN NOMOR 1550 K/PDT/2016 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMRO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Studi kasus

Abstract

Ketimpangan antara kenyataan dan wujud hukum di spesifikasikan ke dalam Putusan Nomor 1550.K/Pdt/2016 yang menolak permohonan kasasi korban maalpraktik dengan pertimbangan bahwa sebelum operasi dilakukan, pasien telah menyetujui tindakan operasi dan bukan merupakan perjanjian penyembuhan melainkan perjanjian ikhtiar atau upaya penyembuhan dan kedua belah pihak, berdasarkan hal tersebut apakah kelalaian medis dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut Undang-undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan apakah pertimbangan hukum hakim kurang tepat dalam memutus penolakan permohonan kasasi perbuatan melawan hukum ditinjau dari Undang-undang 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini memusatkan pada satu obyek tertentu yang mempelajarinya sebagai suatu kasus. Data diperoleh dan dikumpulkan dari berbagai sumber. Metode studi kasus sebagai salah satu jenis pendekatan deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam terhadap suatu organisme individu, lembaga atau gejala tertentu dengan daerah atau subjek yang sempit. Kesimpulan dari kasus ini Pertimbangan hukum hakim jika mengacu pada Undang-Undang 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang 36 tahun 1999 Tentang Kesehatan akan mengarahkan pada gugatan ganti rugi, namun hal ini tidak cukup kuat karena adanya perjanjian pra operasi antara pasien dan pihak dokter dan rumah sakit perihal pernyataan tidak akan melakukan tuntutan atau gugatan pada pihak penyelenggara kesehatan. Pertimbangan hukum hakim tentang penolakan permohonan kasasi telah benar secara prosedural, namun mencederai hak asasi manusia, dan mencederai keadilan dan pertimbangan hakim seharusnya mengacu pada penafsiran, yaitu berkaca dari rumitnya birokrasi perundang-undangan sistem kesehatan atas adanya kerugian yang diderita pasien. Dengan harapan hakim akan lebih mengutamakan keadilan daripada mengutamakan pandangan legisme hakim atas ketidak lengkapan prosedur kasasi korban.

Citation:
Author:
REGI NOVIAN ROHMANA
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2018