TIKA ROOSLIANI FITRI, 2018 KEABSAHAN BUKTI SAMPLE DARAH DAN ALAT BUKTI K/PM.I-06/AD/X/2016 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER DAN UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Studi kasus
Abstract
Perkara narkotika dalam putusan bebas murni nomor : 50-K/PM.I- 06/AD/X/2016, tersangka Muhammad Billy Sarully bebas murni karena kurangnya dua alat bukti, serta penangkapan Muhammad Billy dilakukan oleh Komandannya yang sekaligus menyaksikan proses pemeriksaan uirine. dalam melakukan proses penyidikan perkara narkotika, hal ini menjadi suatu permasalahan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, Urine dan sample darah merupakan suatu barang bukti (micro evidence), karena dalam pemeriksaan kandungan amfetamin / metafetamin dalam darah tersebut harus memeriksa bagian kecil dari sel darah atau molekul air urine dari tersangka Muhammad Billy Saruly, selain itu terdapat alat bukti petunjuk, alat bukti petunjuk dalam perkara ini di buktikan dengan adanya pipet (alat panetrasi narkotika) yang di temukan dalam mobil tersangka Muhammad Billy. Dalam hal ini seharusnya hakim mempertimbangkan adanya 2 alat bukti, yaitu alat bukti keterangan ahli dan petunjuk, selain itu ada pula alat bukti keterangan saksi dari anggota TNI, namun fakta dari adanya alat bukti yang terungkap,putusan dan pertimbangan hakim bertentangan dengan acara pembuktian yang dihadirkan Jaksa Oditur Militer perihal materi unsur penyalahgunaan karena adanya fakta hukum pengobatan dan acara formilnya, selain itu adanya faktor keterlibatan deni sebagai penyerta dengan status sipil sebagai mata rantai yang hilang dalam pemeriksaan tunggal terdakwa Muhammad Billy Sarully. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis Normatif,yaitu mengkaji aspek keabsahan alat bukti sample darah yang telah dilegalisir sebagai alat bukti surat sehingga berpengaruh terhadap proses pembuktian hingga diberikannya vonnis putusan bebas pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hakim dalam memutus berdasarkan pertimbangannya, terutama dalam mempertimbangkan barang bukti sample darah sebagai alat bukti surat, sangat berdampak pada akibat dalam penilaian keabsahan pembuktian. Sampel darah sebagai barang bukti dan dilegitimasi hakim berdasarkan keyakinannya sebagai alat bukti surat dari Kementerian kesehatan atau surat keterangan dari BNN sama-sama mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang serupa. alat bukti surat tersebut mempunyai keabsahan pembuktian. Namun dalam praktiknya hakim bebas untuk membenarkan atau menolaknya. Pertimbangan hukum hakim perihal tata cara penyidikan terdakwa MBS mempertimbangkan Pasal 71 Undangundang No.31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer (UUPM), mengatur mengenai acara penyatuan acara pemeriksaan sipil dan militer (koneksitas).