PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOMISARIS PERUSAHAAN PT. VIRORA CIPTA INDONUSA TERKAIT TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2628K / PID.SUS / 2016

YUDAN, 2018 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOMISARIS PERUSAHAAN PT. VIRORA CIPTA INDONUSA TERKAIT TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2628K / PID.SUS / 2016 Studi kasus

Abstract

Pembangunan suatu negara dapat diperoleh melalui berbagai sumber. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan nasional, berbicara mengenai tindak pidana perpajakan, tindak pidana perpajakan yang dilakukan komisaris perusahaan PT.Virora Cipta Indonusa menyebabkan kerugian pada Negara yang dimana harus dihukum dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Undang-Undang Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penelitian berdasarkan studi pada Putusan Mahkamah Agung nomor 2628K/Pid.sus/2016 ini bertujuan untuk menganalisa pertimbangan hukum hakim dan dasar Pengadilan Negeri yang membebaskan dari segala tuntutan hukum. Untuk menjawab permasalaha tersebut, penyusun melakukan penelitian kepustakaan yang bersumber dari studi kepustakaan, studi kepustakaan dilakukan dengan cara mendokumentasikan dokumen berupa Putusan Mahkamah Agung. Pendekatan penelitian dengan pendekatan yuridis normative yaitu suatu yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dibidang hukum Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa tindak pidana yang dilakukan dengan menyalahgunakan atau memalsukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) beserta Faktur Pajak yang dilakukan oleh Komisaris perusahaan PT. Virora Cipta Indonusa atas nama Djoko Prangono alias Andry Kurniawan tindak pidana perpajakan berdasarkan Pasal 39 A ayat (1) huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Undang-Undang Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, berdasarkan analisis terhadap putusan pengadilan negeri, Mahkamah Agung memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 818/PID.SUS/PN.JKT.SEL tanggal 16 Mei 2016,dan menghukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar tiga kali Rp. 17.962.805.756,00 (tujuh belas miliar Sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) dengan total Rp. 53.888.417.268,00 (lima puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tujuh belas tibu dua ratus enam puluh delapan rupiah).

Citation:
Author:
YUDAN
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2018