STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR : 51/PID.SUS/2013/PN.MEDAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

AMATUS WILEM MASRIAT, 2017 STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR : 51/PID.SUS/2013/PN.MEDAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Studi kasus

Abstract

Dalam putusannya,Pengadilan negeri medan dalam Putusan Nomor : 51/PID.SUS/2013/PN.MEDAN telah memututuskan bebas terhadap Rahudman Hararap yang telah didakwa atas tindak pidana korupsi, ada beberapa hal yang ternyata dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti yang akhirnya unsur tindak pidana korupsi nya tidak dapat dibuktikan, sehingga berdasarkan latar belakang tersebut dapat di identifikasi beberapa masalah yaitu : 1.Bagaimanakah Penerapan Hukum dalam Putusan Terhadap Terdakwa Rahudman Harahap dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 51/PID.Sus/2013/PN.MEDAN? 2.Upaya Hukum Apakah Yang Dapat Dilakukan Jaksa Penuntut Terhadap Terdakwa Rahudman Harahap Yang Diputus Bebas Oleh Pengadilan Negeri Medan? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif (berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku) yang mempunyai spesifikasi deskriptif analitis yaitu tertuju pada pemecahan masalah. Hasil dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Hakim pengadilan tindak pidana korupsi diharapkan mempelajari secara khusus dan mengikuti perkembangan pengaturan dan kegiatan kejahatan tindak pidana korupsi.Posisi hakim berperan penting dalam menentukan keberhasilan dalam menekan efek jera dan juga pelajaran bagi masyarakat,terutama yang sangat dekat dengan praktik kejahatan korupsi.mengingat dasar filosifi untuk menegakan hukum dan keadilan inilah maka kepada hakim perlu diberi kebebasan dari pengaruh kekuasaan ekstra yudisial dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan kekuasaan kehakiman.Dalam putusan pengadilan Negeri Medan hakim memutuskan bebas terhadap terdakwa yg didakwa melakukan tindak pidana korupsi,semua unsur-unsur pidana yg didakwakan dianggap tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang telah didakwakan,terhadap putusan bebas ini sebenarnya jaksa penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum,dalam hal putusan bebas upaya yang dapat dilakukan adalah upaya kasasi demi kepentingan hukum.dan yang dapat mengajukan kasasi adalah pihak yang berkepentingan dalam hal ini jaksa sebagai wakil dari Negara yang berkepentingan,karena uang yang dikorupsi adalah uang negara,sehingga seharusnya jaksa penuntut umum dalam kasus ini dapat mengajukan upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum.

Citation:
Author:
AMATUS WILEM MASRIAT
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2017