ALIPAH LAELANI, 2016 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI PENGGUNA JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT SWASTA DI RUMAH SAKIT BORROMEUS KOTA BANDUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Skripsi
Abstract
Masalah sengketa medik harus mendapat perhatian dan penyelesaian yang baik karena semakin banyak terjadi sengketa medis akan membuat pelayanan kesehatan menjadi rumit, semakin mahal, dan kepercayaan masyarat pada pelayanan kesehatan akan menurun.Pada prakteknya aturan yang sudah dibuat untuk mengatur hubungan antara Dokter (Rumah Sakit) dan pasien tidak selalu berjalan dengan lancar maka dari itu Hukum kesehatan yang ada di Indonesia tidak bisa lepas dari sistem hukum eropa kontinental yang dianut oleh negara atau masyarakat yaitu sistem hukum sipil kodifikasi dan sistem hukum kebiasaan (common law sistem). Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan norma etik Rumah Sakit dalam memberikan suatu pelayanan kesehatan yang selalu bertolak dari kebutuhan pasien. Sedangkan tanggung jawab dokter secara etik/profesional. maka Rumah Sakit dapat dikenakan sanksi disiplin yang diberikan oleh organisasi profesi, sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis,pencabutan izin praktek, maupun kewajiban mengikuti pendidikan kedokteran. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menelusuri, mengkaji dan meneliti data sekunder yang berkaitan dengan materi penelitian ini. Penelitian yuridis normatif tersebut cakupannya meliputi penelitian terhadap perangkat hukum yang mengatur tentang kesehatan, perlindungan konsumen di bidang medis dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Perlindungan hukum terhadap pasien yang dirugikan akibat kesalahan diagnosa dalam pelayanan kesehatan dapat berupa gugatan dan mendapatkan penggantian rugi secara materil atau immateril. Pasien sebagai konsumen pelayanan kesehatan mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang kesehatan No 36 Tahun 2009. Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan norma etik Rumah Sakit dalam memberikan suatu pelayanan kesehatan yang selalu bertolak dari kebutuhan pasien. berkaitan dengan itu Rumah Sakit Santo Borrmomeus Bandung adalah Rumah Sakit swasta yang memilki kekayaan sendiri dapat ditindak dalam hukum dan dapat dituntut seperti halnya manusia karena yang melakukan kelalaian tersebut adalah dokter yang berada dibawah pengawasannya. Pengertian Malpraktik ini dapat berarti bahwa tenaga kesehatan melakukan malpraktik jika ia melakukan tindakan medis yang sal