PRAKTIK PERJANJIAN OBLIGASI KONVERSI (CONVERTIBLE BOND AGREEMENT) PADA PT. GOLDEN PRIMA DIGITAL VENTURA (PERUSAHAAN RINTISAN) DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

HONES LUMBAN TOBING, 2020 PRAKTIK PERJANJIAN OBLIGASI KONVERSI (CONVERTIBLE BOND AGREEMENT) PADA PT. GOLDEN PRIMA DIGITAL VENTURA (PERUSAHAAN RINTISAN) DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Skripsi

Abstract

Perjanjian Convertible Bond Agreement atau Obligasi Konversi adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang disebut juga sebagai pemegang obligasi (kreditur) dan penerbit obligasi (debitur), dimana salah satu klausul dalam perjanjian yang dibuat memuat isi bahwa dalam hal pihak debitur melakukan wanprestasi yaitu dengan tidak membayar utang beserta bunga pada waktu yang ditentukan. Maka opsi yang ditawarkan adalah utang dan bunga yang menjadi kewajiban debitur yang harusnya dibayar kepada kreditur dengan opsi yang dibuat akan ditukar menjadi saham milik perusahan debitur sebesar utang dan bunga. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain akibat hukum perjanjian Convertible Bond Agreement terhadap pihak pemegang obligasi dan penerbit obligasi? dan tindakan hukum terhadap perbuatan wanprestasi dari perjanjian Convertible Bond Agreement? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hukum perdata maupun hukum yang khusus. Teknik mengumpulkan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kekuatan hukum perjanjian Convertible Bond Agreement berdasarkan ketentuan umum dapat memiliki kekuatan hukum selama para pihak sepakat akan opsi yang ditawarkan yaitu pengalihan utang menjadi saham, karena sesuai dengan asa kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, para pihak bebas memuat kontrak dan mengatur sendiri isi dari kontrak tersebut, sepanjang memenuhi syarat sebagai suatu kontak atau perjanjian, tidak dilarang oleh undang-undang sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, dan perjanjian tersebut dengan itikad baik, hal tersebut sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Tetapi dalam pelaksanaanya ditemukan permasalahan atau wanprestasi. yang menjadi acuan terhadap aturan yang dipakai adalah aturan atau hukum yang lebih khusus mengenai saham, dimana setiap perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas melakukan perjanjian, maka para perusahaan tersebut harus tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. dan segala ketentuan yang ada pada undang-undang tersebut harus ditaati oleh setiap perusahaan.

Citation:
Author:
HONES LUMBAN TOBING
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020