ARINNY ROSMALA DEWI, 2016 PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIPIKASI TANAH (LARASITA) DI KOTA BANDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Skripsi
Abstract
Pendaftaran tanah merupakan hal yang penting, karena salah tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pasal 19 UUPA menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pendaftaran tanah. Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah dilaksanakan pendaftaran tanah diseluruh Wilayah Indonesia. Salah satu pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Program LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah). Program LARASITA merupakan sebuah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa keadilan yang diperlukan dan diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Program LARASITA proses pelaksanaannya dilaksanakan dengan memadukan teknologi informasi dengan petugas pelayanan di bidang pertanahan dalam bentuk layanan bergerak. Tujuan dari penelitian pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Program LARASITA adalah untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Program LARASITA dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan untuk menemukan kendala-kendala serta upaya-upaya yang dapat dilakukan bagi terlaksanakannya pendaftaran tanah melalui Program LARASITA. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan data kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan serta melakukan studi lapangan yang dilakukan secara sistematis dan ilmiah untuk memperoleh suatu keterangan (informasi). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder dan secara kualitatif. Hasil penelitian Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA) belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah melalui Program Larasita diharapkan bisa memperbaiki sistem pelayanan kepada masyarakat, karena belum semua masyarakat dapat menikmatinya. Pendaftaran tanah melalui Program Larasita belum bisa optimal di lapangan karena pendaftaran yang seharusnya dilakukan secara online belum bisa direalisasikan karena adanya gangguan dari perangkat teknologi Larasita dan dalam hal biaya pendaftaran tanah banyak masyarakat yang merasa keberatan terutama masyarakat ekonomi lemah. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Program LARASITA antara lain masalah sosialisasi, perangkat IT Larasita yang terkadang mengalami gangguan, biaya pendaftaran tanah yang sama dengan biaya pendaftaran tanah secara langsung ke Kantor Pertanahan serta kesadaran hukum dan pemahaman masyarat tentang pendaftaran tanah melalui Program Larasita masih kurang. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk mengatasi kendala dalam LARASITA adalah lebih meningkatkan sosialisasi tidak hanya di kelurahan atau kecamatan, tetapi tempat yang masyarakat banyak berkumpul salah satunya seperti acara car free day dan juga melalui media cetak dan elektonik.