ARIRIT SUSILO PUJI WIDAYANTO, 2016 ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN LOWONGAN KERJA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi
Abstract
Indonesia adalah negara dengan jumlah pertumbuhan penduduk yang tinggi. Jumlah tersebut terus bertambah dari waktu ke waktu. Namun semakin bertambahnya jumlah penduduk tidak dibarengi dengan pemerataan pembangunan di Indonesia. Salah satu yang menjadi faktor tidak meratanya pembangunan di Indonesia adalah lapangan pekerjaan. Jumlah lapangan kerja yang sedikit membuat masyarakat kesulitan untuk mencari lapangan pekerjaan. Negara sebagai pemegang otoritas tinggi diharapkan mampu mengontrol stabilitas masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan. Terbukanya lapangan pekerjaan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu meningkatkan pembangunan di Indonesia. Namun saat ini lapangan pekerjaan yang sulit dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk melakukan perbuatan melawan hukum pidana yaitu dengan melakukan penipuan yang mengatasnamakan lowongan pekerjaan. Atas hal tersebut penulis melakukan penelitian mengenai penipuan lowongan kerja ini, bagaimana modus operandinya dan bagaimana upaya pencegahan terhadap tindak pidana penipuan lowongan pekerjaan ini. Metode yang digunakan dalam menganalisis data untuk bahan penulisan ini adalah metode yuridis normatif, yaitu usaha pemecahan masalah dengan menggunakan asas-asas hukum, teori-teori hukum terhadap kaidah-kaidah yang mengatur hukum pidana. Dalam penelitian ini penulis mencoba untuk menganalisis aspek-aspek hukum yang berhubungan dengan tindak pidana ini yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Data yang diperoleh, disusun untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dengan menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan dan wawancara di lapangan. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa modus operandi pelaku tindak pidana penipuan lowongan kerja ini beraneka ragam dan bervariasi sehingga cukup sulit untuk dapat membedakan mana yang merupakan lowongan kerja fiktif dan mana yang bukan. Tujuannya tidak lain adalah untuk melakukan tipu muslihat agar memperoleh keuntungan baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Hal ini merupakan unsur yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Kemudian untuk upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap tindak pidana ini dilakukan dengan upaya preventif yang dilakukan penegak hukum dengan dibantu oleh masyarakat serta masyarakat dihimbau agar mau melaporkan tindak pidana ini kepada pihak yang berwajib dengan tujuan agar tindak pidana yang mengatasnamakan lowongan pekerjaan ini tidak terjadi lagi.