ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

ASEP ANA WICAKSANA, 2016 ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN Skripsi

Abstract

Deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia menyangkut berbagai permasalahan yang saling terkait, termasuk perampasan dan penguasaan hutan, kebakaran hutan, peladangan berpindah, pembalakan liar, perdagangan hasilhutan ilegal, dan kemiskinan. Keberadaan Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan belum dapat menyelesaikan persoalan diatas. Akibatnya kejahatan terhadap hutan masih saja berlangsung hingga kini. Seperti yang terjadi di Meulaboh Aceh dimana terdapat perbedaan penerapan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui penerapan sanksi atas tindak pidana pembakaran hutan dan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan Undang-Undang No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. Untuk menjawab permasalahan tersebut,penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistis serta penelitian kepustakaan dengan menggunakan peraturan dan literatur untuk menganalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa penerapan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan khususnya di Meulaboh Aceh belum optimal karena penuntut umum dan hakim menggunakan Undang-Undang No.32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, padahal kerusakan lingkungan yang terjadi pada dasarnya disebabkan oleh pembakaran hutan gambut untuk pembukaan lahan. Dengan demikian, seharusnya undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,sehingga keberadaan undang-undang tersebut masih belum efektif. Hal tersebut menyebabkan masih banyaknya kasus pembakaran hutan untuk pembukaan lahan yang terjadi hingga saat ini.

Citation:
Author:
ASEP ANA WICAKSANA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2016