EGA PERMANA SETIAWAN, 2016 PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 72/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL TENTANG GUGURNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN BERDASARKAN PENERAPAN PASAL 82 AYAT 1 HURUF B Skripsi
Abstract
Lembaga praperadilan masih relevan sebagai sarana kontrol horizontal dan melindungi hak-hak tersangka. Hanya saja aturan-aturan tentang praperadilan di dalam KUHAP perlu disempurnakan. Ada dua hal penting yang perlu direvisi supaya tidak menjadi dilema dalam praktiknya. Adapun yang pertama ialah tentang putusan gugur. Menurut Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, apabila perkara praperadilan belum selesai diperiksa, praperadilan harus diputuskan gugur apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa. Tentang sah dan tidaknya penangkapan atau penahanan yang tadinya dimohonkan praperadilan bisa saja diperiksa bersama-sama dengan pemeriksaan perkara pokok, sehingga tidak menjadi masalah andaikan praperadilan dinyatakan gugur karena perkara pokok sudah mulai diperiksa. Akan tetapi alangkah mubazirnya lembaga peradilan yang dibentuk berdasarkan undang-undang, apabila hanya dengan alasan perkara pokok sudah mulai diperiksa lantas praperadilan harus dinyatakan gugur. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode kualtatif deskriptif yang berupa penelitian dengan metode atau pendekatan studi kasus (Case Study) yang dilakukan terfokus pada suatu kasus tertentu untuk diamati dan dianalisis secara cermat sampai tuntas. Hasil penelitian, diketahui bahwa terdapat ketentuan dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang menjadi pangkal permasalahan sehingga sering di gugurkannya permohonan praperadilan tersangka, Pasal ini juga menjadi celah bagi termohon KPK selaku penyidik untuk menggugurkan permohonan praperadilan sebelum praperadilan itu selesai prosesnya. Hal ini juga tidak terlepas dari keputusan Hakim karena adanya benturan-benturan pemenuhan keadilan yang bersifat prosedural dan keadilan yang bersifat substantif yang mempengaruhi pada keputusan yang diambil Hakim. Sehingga ketika Hakim mengedepankan keadilan yang bersifat prosedural yakni menjalankan ketentuan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP maka keadilan yang seharusnya melindungi hak tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan tersebut gugur sebelum pemeriksaan praperadilan itu diperiksa.