FAJAR HIDAYAT, 2016 PENERAPAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA BRIMOB POLDA JABAR YANG MELAKUKAN PENGANIYAAN TERHADAP REKAN KERJANYA BERDASARKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN NOMOR : DP3D/03/VII/2016/PROV DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Legal memorandum
Abstract
Anggota Brimob merupakan bagian dari Anggota Polri yang mempunyai tugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat harus memberikan contoh yang baik. Namun ada saja Anggota Polri yang tidak mematuhi peraturan dan melakukan suatu pelanggaran disiplin salah satunya melakukan suatu tindak pidana. Seperti yang dilakukan oleh Terperiksa Brigadir Yoga Lesmana dan Bripda Sofyan Aji Rachmadan, Brigadir Yoga Lesmana dan Bripda Sofyan Aji Rachmadan yaitu melakukan tindak pidana penganiayaan kepada anggotanya itu merupakan salah satu perbuatan yang tidak terpuji, bahkan mencoreng nama baik kesatuan. Tindakan dan upaya apa yang seharusnya Kasat Brimob atas tindakan penganiayaan yang dilakukkan oleh anggotanya tersebut dalam perkara ini. Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif yang bertujuan mencari dasar hukum positif serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menganalisis sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum pidana sekaligus menggunakan teori tujuan pemidanaan yaitu teori relatif. Tahap penelitian menggunakan data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis data digunakan yaitu yuridis kualitatif yang menganalisis data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan buku-buku yang diteliti kemudian dapat ditarik kesimpulan. Kepala Satuan Brimob Polda Jabar terhadap terperiksa dalam perkara tindak pidana penganiayaan seharusnya dilimpahkan ke peradilan umum sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 22 ayat (1) dan sesuai dengan teori tujuan pemidanaan sanksi yang diberikan haruslah yang memberikan efek jera sehingga tindak pidana penganiayaan ini tidak akan terulang kembali. Tindakan yang seharusnya dilakukan oleh Kepala Satuan Brimob Polda Jabar terhadap terperiksa Brigadir Yoga Lesmana dan Bripda Sofyan Aji dalam perkara tindak pidana penganiayaan ini agar lebih bisa memahami aturan dalam penerapan hukum terhadap anggotanya, dan memperhatikan aturan perundang-undangan yang umum dan yang sesuai didalam instansi kepolisan tersebut. Hukuman yang berlaku yaitu diterapkannya ketentuan Pasal 170 ayat (1) dan (2) serta Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menghadapkan terperiksa pada sidang kode etik untuk mendapat hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku karena telah mencoreng nama baik, harkat dan martabat institusi Polri sebagai aparat penegak hukum. Upaya Ankum Brimob terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yaitu dengan cara pendekatan antara atasan