ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEDUDUKAN ANAK DARI PERKAWINAN SIRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG PERSOALAN HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK DENGAN AYAH BIOLOGISNYA

FATIA KEMALAYANTI, 2016 ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEDUDUKAN ANAK DARI PERKAWINAN SIRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG PERSOALAN HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK DENGAN AYAH BIOLOGISNYA Skripsi

Abstract

Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilakukan dengan tidak memenuhi syarat dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh seorang wanita dan seorang laki-laki tanpa menggunakan wali atau saksi yang dibenarkan oleh syariat islam. Para ulama memperjelas bahwa perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak sah dan bahkan disamakan dengan perzinaan sebagaimana hadist nabi yang berbunyi : “bahwa suatu pernikahan yang tidak menghadirkan empat pihak maka termasuk zina, empat pihak itu adalah suami, wali dan dua orang saksi yang adil. Perkawinan yang tidak dicatatkan tersebut banyak yang berimbas pada anak dari perkawinan tersebut yang orang tuanya berkehendak untuk tidak mencatatkan pula peristiwa kelahiran anaknya sama seperti peristiwa perkawinannya yang tidak dicatatkan pada instansi yang berwenang yaitu pencatatan sipil. Pasal 42 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan “anak sah adalah anak yang di lahirkan dalam atau sebagai akibat suatu perkawinan yang sah”. Perkawinan yang sah menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan”, dengan begitu perkawinan siri menurut hukum termasuk perkawinan tidak sah karena perkawinan tersebut tidak dicatatkan sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan tersebut, kedudukan anak dari perkawinan tersebut akan menjadi permasalahan di kemudian hari. Penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas ini dengan menggunakan metode metode deskriptif analitis yang bertujuan untuk memberikan suatu gambaran tentang masalah perkawinan siri dengan kedudukan anak dari perkawinan siri tersebut yang dianalisa melalui peraturan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian dan analisis yang diperoleh dalam penyusunan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa Perkawinan siri yang menurut Hukum Islam sah yang hanya karena memenuhi syarat dan rukun Islam tidak pula kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan siri sah karena sebagaimana dalam pasal 99 Kompilasi Hukum Islam Anak sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sesuai dengan Pasal 42 UU Perkawinan, begitu pula dengan hubungan keperdataannya, anak dari perkawinan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 UU Perkawinan. Putusan Mahkamah Konstitusi salah satu upaya dalam perlindungan kedudukan anak dari perkawinan siri yang melengkapi Pasal 43 UU Perkawinan, sehingga akta kelahiran yang diterbitkan atas dasar akta perkawinan yang sah.

Citation:
Author:
FATIA KEMALAYANTI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2016