ANALISIS YURIDIS MENGENAI KONTRAK KERJA PEMAIN SEPAKBOLA PROFESIONAL DENGAN KLUB SEPAKBOLA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

GANDANY, 2016 ANALISIS YURIDIS MENGENAI KONTRAK KERJA PEMAIN SEPAKBOLA PROFESIONAL DENGAN KLUB SEPAKBOLA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL Skripsi

Abstract

Pemain sepakbola profesional menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, merupakan buruh dan berlaku ketentuan dalam undang-undang tersebut. Tetapi, dalam klausul kontrak pemain sepakbola profesional dengan klub sepakbola secara eksplisit mencantumkan bahwa kontrak pemain sepakbola bersifat khusus dan tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berlaku bagi pengaturan pemain sepakbola profesional dan bagaimana penyelesaian yang dilakukan pemain sepakbola profesional apabila terjadi perselisihan tentang kontrak kerja antara pemain sepakbola dengan klub sepakbola. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen untuk memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan diseleksi berdasarkan mutu dan kebenarannya serta mempunyai hubungan dengan penelitian untuk selanjutnya dituangkan secara deskriptif. Kontrak kerja pemain sepakbola profesional tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional merupakan Lex Specialis dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Forum penyelesaian sengketa antara pemain sepakbola profesional dengan klub sepakbola di Indonesia berdasarkan pasal 88 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Diawali dengan musyawarah dan mufakat, jika gagal dapat dilanjutkan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain dan masih belum tercapai penyelesaian, penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan.

Citation:
Author:
GANDANY
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2016