TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK-HAK TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

HARY MAULANA, 2016 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK-HAK TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Skripsi

Abstract

Ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan harus membayar utang kepada kreditur yang diantaranya adalah upah pekerja sebagai kreditur preferen yaitu kreditur yang memiliki hak istimewa yang harus di dahulukan. Pembagian harta pailit sering kali mengalami masalah ketika harta tersebut habis sebelum dibagikan kepada semua kreditur sehingga sering kali kepentingan hak pekerja sebagai kreditur preferen dikesampingkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hak-hak tenaga kerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit dan upaya yang dapat dilakukan agar hak tenaga kerja pada perusahaan yang dinyatakatan pailit dapat di penuhi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini merupakan suatu penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan-permasalahan dalam penerapan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan. Penulis melakukan analisis terhadap data yang telah diperoleh dengan menggunakan analisis yuridis normatif. Analisis data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan metode analisis normatif kualitatif Hasil dari pembahasan menunjukan bahwa . Tagihan pembayaran upah buruh dikategorikan sebagai hak istimewa umum, sehingga buruh dan tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai kreditor preferen pemegang hak istimewa umum. Akan tetapi harus pula di ingat bahwa pemberian hak untuk didahulukan seperti yang diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat diartikan sebagai hak yang lebih tinggi dari hak kreditor separatis.di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, kreditor separatis mendapatkan posisi paling utama dalam proses kepailitan, sehubungan dengan hak atas kebendaan yang dijaminkan untuk piutangnya. Pemberian kewenangan ekslusif kepada kreditur separatis, merupakan suatu prinsip hukum yang telah lama berlaku di Indonesia dan pada prinsipnya dianut juga oleh hampir di seluruh dunia. Tagihan pembayaran upah buruh dikategorikan sebagai hak istimewa umum, sehingga buruh dan tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai kreditor preferen pemegang hak istimewa umum.

Citation:
Author:
HARY MAULANA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2016