PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KOSMETIK ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG No 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/M-DAG/PER/12/2013 TENTANG PENERBITAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN SIMULTAN BAGI PERUSAHAAN PERDAGANGAN SERTA PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.123.04.11.03724 TAHUN 2011 TENTANG PEMASUKAN KOSMETIKA

MOHAMAD IRFAN NUGROHO, 2016 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KOSMETIK ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG No 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/M-DAG/PER/12/2013 TENTANG PENERBITAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN SIMULTAN BAGI PERUSAHAAN PERDAGANGAN SERTA PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.123.04.11.03724 TAHUN 2011 TENTANG PEMASUKAN KOSMETIKA Skripsi

Abstract

Pemanfaatan kosmetik pada saat ini telah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia khususnya kaum hawa(wanita) yang selalu ingin tampil cantik dan menawan. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantik itu banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak beritikad baik. Saat ini banyak beredar kosmetik yang mengandung bahan bahaya dan tanpa ijin edar yang resmi yang dikeluarkan oleh BPOM, khususnya di Kota Bandung. permasalahan dalam penulisan ini adalah tentang bagaimana perlindungan konsumen bagi pengguna kosmetik illegal dan peranan BPOM Kota bandung dalam proses pelaksanaan, masalah serta mengatasi permasalahan yang terjadi bagi perlindungan konsumen dan melindungi perlindungan hukum, hak-hak dan kewajiban serta tanggung jawab bagi para pihak dalam bertransaksi dengan konsumen serta pihak-pihak dalam melakukan kegiatan transaksi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analitis, yang sumber datanya diperoleh dari peraturan perundang-undangan dengn teori-teori hukum yang menjadi obyek penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan data yang didapat akan dianalisis secara kualitatif. Adapun tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam pemakaian kosmtik diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 19 Undang-Undang tersebut, terdapat pengaturan mengenai tanggung jawab pelaku usaha untuk memenuhi segala kerugian yang diakibatkan oleh produknya, jika dalam pasal itu konsumen tidak mendapatkan ganti rugi maka konsumen dapat meminta bantuan kepada lembaga terkait penyelesaian sengketa seperti yang tertera dalam Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Oleh karena itu pelaku usaha harus mengganti kerugian yang diderita olh konsumen seperti yang tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaksanaan hak-hak konsumen yang diberikan oleh pelaku usaha dapat lebih terjamin. Dalam hal ini peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan khususnya kota bandung dalam mengawasi produk kosmetik illegal belum berjalan dengan semestinya, atau belum optimal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, BPOM menjalankan tugas dengan cara mengawasi peredaran kosmetik dengan cara menguji kosmetik yang sudah beredar secara berkala.

Citation:
Author:
MOHAMAD IRFAN NUGROHO
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2016