PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH (PERDA) DKI JAKARTA NO. 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERHADAP PENGGUNA JASA PROSTITUSI

NORISKO, 2016 PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH (PERDA) DKI JAKARTA NO. 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERHADAP PENGGUNA JASA PROSTITUSI Skripsi

Abstract

Kota Jakarta masa kini gegap gempita dengan kehidupan malam yang erotis. Klub-klub malam berisi pelacur bertebaran. Tapi sejak kapan sebenarnya hal itu terjadi, ternyata sejak Batavia (Jakarta) baru berdiri rumah-rumah pelacuran sudah tumbuh. Masyarakat dan pada kenyataan masih banyak masyarakat kita terjerumus di dalamnya. Prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat, yang telah ada sejak manusia mengenal perkawinan, sebab suatu penyimpangan dari norma-norma perkawinan yang sah, bisa merupakan prostitusi karena itulah masalah prostitusi ini merupakan masalah sosial yang tertua seperti halnya kemiskinan dan kemelaratan dengan adanya perkembangan masyarakat dewasa ini, maka perwujudan dari pelacuran pun semakin sulit dapat di kontrol oleh karena disamping bertambah banyaknya pelaku prostitusi itu sendiri, juga sangat sulit pula untuk jalan keluarnya, wanita pelacur yang menjual dirinya kepada laki-laki dengan menerima pembayaran atas servis yang diberikannya. Prostitusi adalah masalah yang tidak hanya melibatkan pelacurnya saja, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan suatu kegiatan yang melibatkan sangat banyak pihak seperti mucikari, para calo, serta pengguna jasanya yang sebagian besar pelakunya merupakan laki-laki yang sering luput dari perhatian aparat penegak hukum. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana penanganan penegak hukum terhadap kasus-kasus pengguna jasa prostitusi menggunakan Perda DKI Jakarta no.8 Tahun 2007 di DKI Jakarta. Sedangkan pendekatannya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian penulis berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memikirkan untuk memperbaharui hukum nasional terkait pihak pengguna jasa prostitusi, karena apabila tidak ada pengaturan nasional yang mengatur maka para pengguna jasa prostitusi akan merasa aman dan tetap leluasa membeli jasa untuk kepuasan mereka semata, peran masyarakat diperlukan untuk mengontrol penerapan hukum penegakkan setiap peraturan yang ada, Transparansi dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan siapa-siapa saja pihak yang diduga terlibat sebagai pengguna jasa layanan seksual yang dilakukan para pihak

Citation:
Author:
NORISKO
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2016