PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI SYARAT KEPEMILIKAN TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

NUNIK, 2016 PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI SYARAT KEPEMILIKAN TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Skripsi

Abstract

Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Pendaftaran tanah tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah, Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak atas tanah tersebut. Pemberian surat-surat tanda bukti-bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat., Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalulintas, sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain apa penyebab banyaknya kasus pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui penetapan pengadilan? serta bagaimana upaya dalam pencegahan kasus pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui penetapan pengadilan? Pembahasan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu metode pendekatan yang mengkaji peraturan-peraturan hukum, khususnya hukum perdata dalam bidang pertanahan sehingga dapat ditemukan hukum dalam kenyataan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan permasalahan yang berkaitan dengan objek penelitian dan terhadap masalah tersebut kemudian dianalisis untuk memperoleh suatu kesimpulan. Teknik pengumpulan data yang digunakan teknik studi dokumen, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap peralihan hak atas tanah berdasarkan peraturan pemerintah terlebih dahulu didaftarkan dengan cara mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah kepada Pengadilan Negeri. Salah satu cara untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah yaitu secara perdata dapat menggugat kepada Pengadilan Negeri dan meminta Penetapan Pengadilan agar dapat diproses pendaftaran peralihan hak atas tanah ke atas nama pemegang haknya yang berwenang sebagai pemilik sertipikat.

Citation:
Author:
NUNIK
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2016