PENERAPAN SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

RASTRA FITRAHZI KSATRIAPRAJA, 2016 PENERAPAN SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Skripsi

Abstract

Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin sejak janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan komprehensif.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak untuk dirahasiakan. Bantuan hukum dan bantuan lainnya juga berhak didapatkan oleh anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana.Tindak pidana perkosaan baik secara yuridis dan sosiologis merupakan tindakan yang sangat dicela dan sangat merugikan pihak korban.Telah banyak terjadi di masyarakat kasus-kasus perkosaan yang dapat menggambarkan beberapa problematika yang dihadapi oleh korban yang mengalami tindak pidana perkosaan yang disebabkan karena adanya kelemahan-kelemahan dalam perumusan undang-undang, baik mengenai unsur-unsur maupun sanksi dan proses pemeriksaan serta pembuktiannya. Metode Penelitian yang digunakan dalam pembahasan penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas – asas dan dasar – dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara inconcreto. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu tidak hanya menggambarkan permesalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Tehnik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data sekunde Hasil peneliat dapat disimpulkan bahwa faktor – faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur yaitu faktor lingkungan, faktor kebudayaanm faktor ekonomi, faktor media,dan faktor psikologi atau kejiwaan pelaku. Pengaturan mengenai tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur menurut hukum yang berlaku di Indonesia seperti Kitab Undang – Undang Hukum Pidana pasal 285,286, dan 287 ayat (1) serta di dalam Undang – Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu dalam pasal 81 ayat (1) dan (2). Upaya penanggulangan diperlukan adanya koordinasi antara Pemerintah dan masyarakat dan penegak hukum untuk mencehah ataupun mengurahi peningakatan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur. Dalam penetapan sanksi hukumnya dapat memenuhi unsur keadilan bagi korbanya dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya Kata Kunci: Tindak Pidana,Anak di bawah umur,Sanksi.

Citation:
Author:
RASTRA FITRAHZI KSATRIAPRAJA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2016