RENDY FITRIANDY, 2016 PERTANGGUNGJAWABAN PT. ANGKASA PURA II DAN MASKAPAI PENERBANGAN ATAS KEHILANGAN DAN/ATAU KERUSAKAN BAGASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA Skripsi
Abstract
Angkutan udara merupakan transportasi yang dianggap lebih efisien untuk menempuh perjalanan. Angkutan udara memberikan pelayanan pengangkutan penumpang dan barang bawaan nya. Penyelenggaraan angkutan udara saat ini masih diwarnai dengan kekurangan-kekurangan. Salah satu nya di bidang penitipan bagasi milik penumpang. Terjadi beberapa kasus kehilangan dan kerusakan bagasi milik penumpang saat penumpang menerima kembali bagasi yang sebelumnya dititipkan kepada maskapai penerbangan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah pertanggungjawaban PT. Angkasa Pura II dan Maskapai Penerbangan atas kehilangan dan/atau kerusakan bagasi milik penumpang di pesawat, serta upaya penanggulangan dari PT. Angkasa Pura II dan Maskapai Penerbangan atas kehilangan dan/atau kerusakan bagasi milik penumpang di pesawat. Pembahasan pada skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu berdasarkan data kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan serta melakukan studi lapangan untuk memperoleh suatu keterangan (informasi). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analistis, yaitu suatu prosedur pemecahan masalah yang diteliti berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang relevan dengan permasalahan. Hasil penelitian dari pertanggungjawaban PT. Angkasa Pura II dan Maskapai Penerbangan belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara serta adanya unsur perbuatan melawan hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT. Angkasa Pura II dan Maskapai Penerbangan sebagai satu kesatuan dalam kegiatan angkutan udara memiliki tanggung jawab masing-masing atas kehilangan dan/atau kerusakan bagasi yang dialami penumpang. PT. Angkasa Pura II memiliki tanggung jawab terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga yang ada di dalam bagasi milik penumpang, bila terbukti petugas dari PT. Angkasa Pura II melakukan kesalahan. Maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab terhadap hilangnya dan/atau rusaknya bagasi milik penumpang berdasarkan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Serta adanya upaya penanggulangan yang dilakukan agar kasus kehilangan dan/atau kerusakan bagasi milik penumpang tidak terjadi kembali.