RENI SUKYADI PUTRI, 2016 ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK – POKOK AGRARIA DIBUHUNGKAN DENGAN INSTRUKSI GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. K. 898/1/A/1975 TENTANG PENYERAGAMAN POLICY PEMBERIAN HAK ATAS TANAH KEPADA SEORANG WNI NON PRIBUMI Skripsi
Abstract
Undang-Undang Pokok agraria memberikan makna agar Adanya kepastian hukum mengenai hak–hak atas tanah yang sebagaimana yang dicita–citakan oleh Undang–Undang Pokok Agraria, yaitu mencakup: kepastian mengenai objek hak atas tanah, kepastian mengenai subjek hak atas tanah, dan kepastian mengenai status hak atas tanah. permasalahan pertanahan di yogyakarta diantaranya mengenai status tanah negara di DIY yang menjadi polemik politik pertanahan serta adanya pembatasan kepemilikan hak milik atas tanah bagi warga negara Indonesia keturunan tionghoa di DIY yang menjadi dasar penelitian ini dilakukan dengan menghapuskan hak-hak atas tanah pada jaman belanda dengan ketentuan yang masih berlaku yaitu surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. K. 898/1/A/1975 Tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi hal ini membuat Undang-Undang Pokok Agraria bukan merupakan aturan tunggal pertanahan. Metode penelitian yang dipergunakan didalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan pendekatan Yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskripif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yang ditunjang dengan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data sekunder dengan studi kepustakaan dan didukung dengan data primer dengan berupa wawancara yang selanjutnya dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh hasil yang disimpulkan bahwa status pertanahan Di Yogyakarta hanya dikenal dengan tanah kesultanan dan pakualaman ground, tidak ada tanah negara dari bekas swapraja, hak ini dibuktikan dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tetang Keistimewaan Yogyakarta yang menyebutkan bahwa kesultanan dan pakualaman ground sebagai badan swasta yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Keberadaan Undang-Undang Pokok Agraria belum sepenuhnya berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada praktiknya hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Pokok Agraria masih dapat dikesampingkan dengan pemberlakuan surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. K. 898/1/A/1975 Tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi, dimana Surat Gubernur ini bertujuan untuk membatasi hak milik atas tanah yang dapat diperoleh bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa. Keberadaan surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. K. 898/1/A/1975 sangat berpengaruh terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh kesultanan sebagai pengendali peraturan pertanahan di Yogyakarta.