TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TAYANGAN IKLAN YANG MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

RIYANI PUTERI SURAKUSUMAH, 2016 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TAYANGAN IKLAN YANG MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi

Abstract

Iklan sebagai media informasi juga dapat menimbulkan permasalahan. Tidak jarang untuk mendapatkan keuntungan muatan dalam informasinya kerap kali tidak jelas, tidak sesuai dan berkesan menyesatkan. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Untuk menjamin konsumen dan pelaku usaha periklanan dalam menjalankan hak dan kewajibannya aturan-aturan yang diterapkan yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari penelitian tayangan iklan yang menyesatkan ini yaitu untuk mengetahui sanksi apa yang diberikan kepada pelaku usaha atas tayangan iklan yang menyesatkan, serta untuk mengetahui standar penentuan informasi iklan sehingga sebuah iklan dikatakan menyesatkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan data kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder dan secara kualitatif. Hasil penelitian Tinjauan Yuridis Mengenai Tayangan Iklan Yang Menyesatkan dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang periklanan. Namun bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan periklanan maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu, sanksi aministratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, dan yang terakhir yaitu penyabutan izin peyelenggaraan penyiaran. Pelaku usaha dikatakan melanggar ketentuan apabila iklan tersebut memuat pesan iklan yang bersifat menyesatkan konsumen, membuat konsumen melakukan hal tertentu dalam keadaan terpaksa, kepalsuan atau kebohongan materi iklan yang mempengaruhi keputusan membeli produk, menayangkan suatu produk iklan yang telah ditetapkan waktu tayangnya di luar jam tayang seharusnya.

Citation:
Author:
RIYANI PUTERI SURAKUSUMAH
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2016