KEWENANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 13 AYAT (2) AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

SANDHI APRIYANTO, 2016 KEWENANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 13 AYAT (2) AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Skripsi

Abstract

Kewenangan Presiden dalam pengangkatan Duta Besar dan alasan penambahan substansi pada pasal 13 UUD Tahun 1945 yang mengakibatkan pembatasan hak prerogatif presiden dan untuk mengetahui peran DPR dalam pengangkatan Duta Besar sebelum dan setelah amandemen UUD Tahun 1945. DPR sebagai lembaga perwakilan dilibatkan dalam proses pengangkatan duta besar, walaupun dalam hal ini DPR hanya memberikan suatu pertimbangan ettapi presiden dianjurkan untuk memperhatikannya secara baik-baik. Pasal 13 UUD 1945 sebelum amandemen, ketentuan mengenai pengangkatan duta besar merupakan hak prerogatif presiden yang mandiri. Dalam hal ini presiden mengangkat duta besar tanpa perlu memperhatikan pertimbangan dari DPR selaku kepala lembaga legislatif. Ini merupakan konsekuensi dari kedudukan presiden kedudukan presiden sebagai kepala negara Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam skripsiini adalah penelitian deskriptif analitis/yuridis normatif dengan tipe penilitian yang bersifat studi pustaka, Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif, Jenis data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data sekunder, Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah teknik dokumentasi. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah mengubah struktur ketatanegaraan secara mendasar, Alasan pembatasan hak prerogatif presiden khususnya dalam hal pengangkatan duta besar beralasan dikarenakan kekuasaan yang begitu besar yang dimiliki oleh presiden dinilai oleh banyak kalangan sebagai penyebab, ternyata pemerintahan yang otoriter, dan korup. Dalam hal pengangkatan Duta Besar kewenangan mutlak di tangan Presiden. Pertimbangan DPR adalah resiko politik yang harus ditanggung, karena apabila Presiden tidak mempertimbangkan DPR tersebut dan sewaktu-waktu Duta Besar tersebut melakukan kesalahan, maka DPR dapat mengajukan hak interpelasi

Citation:
Author:
SANDHI APRIYANTO
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2016