TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERALIHAN HAK ATAS TANAH TANPA AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH AGAR DAPAT DIDAFTARKAN HAKNYA DI KANTOR PERTANAHAN

INDRA LESMANA, 2020 TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERALIHAN HAK ATAS TANAH TANPA AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH AGAR DAPAT DIDAFTARKAN HAKNYA DI KANTOR PERTANAHAN Skripsi

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya yang terkait jual beli hak atas tanah harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Masyarakat Indonesia masih banyak melakukan transaksi jual beli tanah dengan hanya dibuktikan dengan kuitansi, hal tersebut dapat dilihat dari kasus yang terjadi sehingga dapat menimbulkan permasalahan serta memperlambat proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan. Masyarakat memilih melakukan jual beli tanah secara dibawah tangan karena tidak memerlukan banyak biaya atau lebih murah dibandingkan dengan jual beli yang dilakukan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan PPAT yang mana prosesnya mudah, cepat selesai dan lebih praktis, sehingga proses jual beli tanah tersebut dianggap telah sah dan mempunyai kekuatan serta kepastian hukum, oleh karena itu banyak masalah hukum yang timbul karena jual beli yang tidak dilakukan dihadapan PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap jual beli hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT dan hanya dibuat secara dibawah tangan serta upaya hukum yang harus dilakukan oleh pembeli untuk menyelesaikan permasalahan peralihan hak atas tanah tanpa melalui akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT, untuk dapat diproses di Kantor Pertanahan. Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi berbagai buku dan norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, kaedah hukum dan mengkaji ketentuan-ketentuan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, bersifat deskriptif maksudnya dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti, yang dimana tahap penelitiannya mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Akibat hukum jika jual beli tanah dilakukan secara dibawah tangan maka tidak akan bisa melakukan peralihan hak atas tanah dikantor pertanahan dengan maksud untuk balik nama pada sertipikat dari penjual kepada pembeli lalu apabila timbul sengketa antara para pihak, maka akta dibawah tangan tersebut tidak menjadi alat bukti yang kuat dan tidak sempurna serta masih sangat bisa disangkal oleh penjual. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli apabila penjual tidak dapat ditemukan keberadaannya guna kepentingan pendaftaran peralihan hak atas tanah dapat mengajukan gugatan dan mandaftarkannya ke Panitera Pengadilan yang memiliki kompetensi yaitu melalui peradilan umum (negeri), agar putusan hakim menjadi dasar peralihan hak atas tanah dan pembeli mempunyai kepastian hukum atas tanah yang sudah dibelinya serta Kantor Pertanahan harus melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut dengan cara mendaftarkan sertipikat atas nama penggugat dalam hal ini pembeli.

Citation:
Author:
INDRA LESMANA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020