TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMENUHAN HAK PEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

SENDI PRIANANDA, 2016 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMENUHAN HAK PEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Skripsi

Abstract

Kepentingan pekerja seakan-seakan dikesampingkan ketika menuntut pembayaran hak pekerja dalam perkara. Kepentingan tersebut dilihat dari sisi pekerja seperti menuntut hak atas upah dan hak lain mereka (hak normatif pekerja) yang belum dibayar, disisi lain ada kepentingan kreditor yang membagi aset perusahaan pailit tersebut dengan perantaraan seorang kurator. Kedudukan pengusaha selaku Debitor Pailit digantikan oleh Kurator selama proses kepailitan berlangsung mengacu kepada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui pemenuhan hak pekerja/buruh dalam perkara kepailitan ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja apabila hak-haknya tidak terpenuhi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen untuk memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yaitu analisis terhadap data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberian hak untuk didahulukan yang diatur dalam pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak dapat terealisasi dengan baik, karenapasal 95 ayat (4) tidak mengatur secara spesifik bahwa kedudukan kreditor preferen tingkatannya lebih tinggi dari kreditor separatis. Pekerja dapat melakukan upaya di luar pengadilan melalui upaya mediasi, konsiliasi dan arbitrase, selain upaya yang dapat dilakukan di luar pengadilan, pekerja dapat melakukan upaya melalui Pengadilan hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pekerja dapat melakukan permohonan pergantian kurator dan Actio Pauliana sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan .dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Citation:
Author:
SENDI PRIANANDA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2016