SINO TONTORI, 2016 PUTUSAN NOMOR : 32/Pid/2015/PT.BDG TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Studi kasus
Abstract
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri pada Pasal 374 menegaskan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan penggelapan diancam dengan sanksi pidana. Walaupun demikian masih dirasa kurang efektif dalam penegakan terhadap pelanggarannya, karena dalam penegakan hukum pidana tidak hanya cukup dengan diaturnya suatu perbuatan di dalam suatu undang-undang, namun dibutuhkan juga aparat hukum sebagai pelaksana atas ketentuan undang-undang serta lembaga yang berwenang untuk menangani suatu kejahatan seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan nomor 32/Pid/2015/PT.BDG memutuskan menerima permintaan banding dari Siti Nurhayati dan Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 843/Pid.B/2014/PN.Blb, dan mengadili sendiri bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 843/Pid.B/2014/PN.Blb batal demi hukum dikarenakan tidak terpenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf c pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Bagaimanakah penerapan hukum dalam pertimbangan hakim yang menjatuhkan Putusan Batal Demi Hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 32/Pid/2015/PT.BDG dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Bagaimanakah hukuman yang seharusnya dijatuhkan pada Pelaku Tindak Pidana Penggelapan berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bertujuan mencari asas dan dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan-peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Penerapan hukum dalam pertimbangan hakim Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan putusan batal demi hukum terhadap putusan Nomor 843/Pid.B/2014/PN.Blb belum memenuhi rasa keadilan dikarenakan banyak sekali pihak yang dirugikan terutama para nasabah yang disalahgunakan oleh terdakwa. Penjatuhan putusan batal demi hukum terhadap Putusan Nomor 32/Pid/2015/PT.BDG kurang tepat karena akan menghancurkan pondasi penegakan hukum tindak pidana penggelapan selain itu juga tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mungkin pelaku-pelaku lain yang akan muncul kemudian dan harusnya menambahkan untuk membuka kembali persidangan ini dan memutus perkara.