TAUFIK RAMADHAN, 2016 TINDAKAN PELELANGAN BARANG JAMINAN OLEH BANK TERHADAP PERBUATAN WANPRESTASI NASABAH BANK MENURUT PASAL 20 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH Skripsi
Abstract
Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Pemberian kredit merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha bank yang berkaitan dengan penyaluran dana bank ke masyarakat. Adapun dalam penyelenggaraan kredit akan selalu berkaitan dengan masalah jaminan. Adanya barang jaminan yang diminta oleh bank terhadap pemberian kredit, dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya suatu resiko sebagai akibat wanprestasi dan apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan lelang terhadap jaminan guna melunasi hutang kepada bank. Dalam suatu kasus bank atas kekuasaan sendiri secara leluasa melakukan penjualan barang jaminan tersebut. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah pada tanggal 9 april 1996 akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Permasalahan yang di bahas adalah 1) Bagaimana pelaksanaan pelelangan barang jaminan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. 2) Bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada debitur sehubungan dengan tindakan pelelangan barang jaminan oleh kreditur yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan yuridis normatif sehingga data yang digunakan penulis hanyalah data sekunder belaka yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dimana analisisnya dilakukan dengan cara normatif kualitatif yaitu data-data, fakta-fakta hukum yang telah digambarkan secara teliti kemudian ditarik kesimpulan. Kesimpulan dari analisa yang penulis peroleh yaitu pelaksanaan pelelangan barang jaminan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan adalah dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari sertifikat hak tanggungan dengan fiat eksekusi maupun tanpa fiat eksekusi. Perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur ketika kreditur melakukan tindakan pelelangan barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada bisa batal demi hukum berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.