TOMMY WIJAYANTO, 2016 ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTAMBANGAN PASIR ILLEGAL DI KABUPATEN GARUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Skripsi
Abstract
Pertambangan merupakan salah satu bidang yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pembangunan negara, kegiatan pertambangan khususnya dalam hal ini pertambangan pasir haruslah dimanfaatkan dengan baik dan benar agar kegiatan tersebut tetap dapat menunjang pembangunan yang berkelanjutan dengan tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagi Negara berkembang seperti Indonesia, praktek pertambangan sering kali dilakukan secara illegal, hal ini berpengaruh terhadap penanggulangan dari dampak negatif akibat eksploitasi sumber daya alam tersebut, sehingga menyebabkan memburuknya kondisi lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah dalam pengelolaan lingkungan. Berkenaan dengan hal tersebut, maka penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui sanksi terhadap pelaku tindak pidana pertambangan illegal khususnya pertambangan pasir dan upaya pemerintah dalam mencegah dan pemberntasannya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pertambangan pasir illegal berikut dengan upaya pencegahan dan pemberantasannya pada kasus pertambangan pasir illegal yang terjadi di Kabupaten Garut Kecamatan Tarogong Kaler. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada data sekunder, yaitu studi kepustakaan. Kesimpulan penulis menunjukan bahwa adanya pertambangan pasir secara illegal memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, yaitu adanya kerusakan ekologi bagi daerah sekitar, adanya pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, kerusakan alam yang parah berpengaruh pada kelestarian lingkungan sehingga potensi bencana alam yang tidak dapat diduga oleh masyarakat sekitar sewaktu-waktu bisa terjadi, area bekas pertambangan dibiarkan begitu saja, membahayakan bagi masyarakat sekitar, bahkan dimungkinkan terjadi sengketa lahan pertambangan pasir illegal dengan masyarakat sekitar serta koordinasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah kurang baik. Undang-Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai upaya-upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas pertambangan pasir illegal sebagai upaya penanggulangan bagi lingkungan yaitu adanya pengawasan dari badan pemerintah terkait terhadap aktivitas penambangan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya penambangan pasir illegal sedangkan upaya pemberantasannya yaitu dengan memberlakukan sanksi teguran, sanksi administratif, pada sanksi pidana sampai pada penjatuhan hukuman.