WENDI HERDIAN SURYANA, 2016 TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi
Abstract
Internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cyber crime pada dasarnya merupakan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyber space, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi. Secara garis besar kejahatan-kejahatan yang terjadi terhadap suatu sistem atau jaringan komputer dan yang menggunakan komputer sebagai instrumen delicti, juga dapat terjadi di dunia perdagangan berupa tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli melalui internet. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimanakah aspek hukum dan modus operandi terjadinya tindak pidana penipuan melalui internet ? serta apakah upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana penipuan melalui internet ? Pembahasan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa aspek hukum tindak pidana penipuan melalui internet telah sangat terang dan jelas ditegaskan dalam UU ITE, namun UU ITE tidak akan berfungsi secara optimal sebagai alat untuk menjerat para pelaku tindak pidana penipuan melalui internet apabila tidak didukung oleh profesionalisme para aparat penegak hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga keamanan di cyber space, pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika harus diterapkan secara signifikan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana penipuan melalui internet dapat dilakukan dengan memberikan perlindungan hukum terhadap pemberi jasa atau pengguna internet, hal ini telah mendorong pemerintah untuk melahirkan suatu produk hukum dalam bentuk UU ITE, namun dengan lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Dengan lahirnya UU ITE tidak semata-mata undang-undang ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum. Kemudian berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan.