PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1645 K/PID/2015 TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

YULIUS CHRISTIAN, 2016 PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1645 K/PID/2015 TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Studi kasus

Abstract

Seorang pengusaha di Tasikmalaya yang melakukan perbuatan wanprestasi diputus bersalah karena dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan seperti yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur dalam tindak pidana penipuan memang memiliki kemiripan dengan wanprestasi dalam suatu perjanjian yang bila tidak dilakukan penelaahan secara cermat terhadap sifat dan substansinya, maka akan tersesat pada kesimpulan bahwa antara delik pidana dan wanprestasi memiliki unsur perbuatan material yang sama. Suatu perjanjian mengandung unsur penipuan jika terdapat perbuatan dengan daya akalnya menanamkan suatu gambaran yang tidak benar tentang ciri objek perjanjian sehingga pihak yang lain tergerak atau mempunyai kehendak untuk menutup perjanjian. Pada persidangan hakim harus jeli dalam menentukan apakah suatu perbuatan termasuk ke dalam delik pidana atau termasuk wanprestasi, sehingga hakim dapat menjatuhkan putusan dengan tepat. Apakah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1645 K/Pid/2015 tepat dan telah sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia? Upaya hukum apa yang dapat ditempuh terdakwa setelah diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1645 K/Pid/2015? Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif-empiris, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga meneliti bagaimana penerapannya dalam peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Penulis berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1645 K/Pid/2015 tidak tepat dan tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia. Terdakwa melakukan perbuatan wanprestasi, maka dari itu tidak seharusnya disidang dan diputus bersalah dalam persidangan pidana. Dengan adanya fakta-fakta baru yang terungkap terkait dengan kasus ini, maka terdakwa dapat menempuh upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.

Citation:
Author:
YULIUS CHRISTIAN
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2016